Pemkab Sumedang Tegas Terapkan Prokes

SUMEDANG – Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang mulai menerapkan sanksi yang lebih tegas dan berat bagi para pelanggar protokol kesehatan menyusul terbitnya Peraturan Bupati (Perbup) nomor 128 tahun 2020 sebagai pengganti Perbup No. 74 Tahun 2020 tentang Penerapan Sanksi  Administratif Pelanggaran Tertib Kesehatan dalam Pelaksanaan AKB dalam Penanggulangan Covid-19.

Hal itu sebagaimana yang berlangsung Alun-alun Sumedang melalui operasi gabungan yang terdiri dari unsur TNI, Polri, Satpol PP, dan beberapa Tenaga Kesehatan lainnya, Sabtu (27/12/2020). Dari hasil pantauan, sampai pukul 11.00 WIB, operasi sudah menjaring lebih dari 50 orang pelanggar yang tidak memakai masker maupun tidak menjaga jarak, khususnya para pengendara roda dua dan empat.

Bupati Sumedang H. Dony Ahmad Munir menyebutkan, penerapan sanksi tersebut adalah implementasi dari Perbup Nomor 128 Tahun 2020 tentang pengenaan sanksi administratif bagi para pelanggar protokol kesehatan.

Dalam peraturan terbaru tersebut, kata bupati, ada  sejumlah revisi dimana aturannya disesuaikan dengan perkembangan Covid-19 di Kabupaten Sumedang, diantaranya melalui penerapan sanksi yang lebih tegas dan berat bagi pelanggar prokes.

”Ada kelelahan pandemi sehingga kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan semakin menurun. Perlu instrumen yang lebih tegas dan kuat tentunya dengan sanksi yang berat sehingga memberikan efek jera,” kata Dony.

Dikatakan Bupati Dony, tujuan utama penerapan sanksi bagi pelanggar prokes ini adalah untuk melindungi warga agar tidak terkena penyebaran Covid-19.

”Tujuan lainnya untuk lebih meningkatkan kepatuhan hukum perorangan maupun lembaga dalam menjalankan protokol kesehatan,” ujarnya.

Ia pun menjelaskan, implementasi penerapan sanksi tidak hanya dilakukan secara stasioner, tetapi juga melalui patroli kewilayahan untuk memastikan protokol kesehatan dijalankan secara efektif di tiap wilayah.

”Ini upaya intensif kami dalam rangka memutus mata rantai Covid-19 terutama menghadapi tahun baru dimana kerumunan biasanya terjadi. Banyak kerumunan, banyak aktivitas. Di sanalah ada transmisi, karena Covid itu penyakit kerumunan,” pungkasnya.

Hadir dalam kesempatan tersebut, Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto, Dandim 0610 Sumedang Letkol Inf. Zaenal Mustofa, Sekretaris Daerah Kabupaten Sumedang Herman Suryatman beserta para Kepala OPD se-Kabupaten Sumedang. (rls)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan