Pemkot Cimahi Kekurangan Ruang Isolasi

CIMAHI – Ketersediaan ruang perawatan pasien Corona Virus Disease (Covid-19) di Kota Cimahi membuat ribuan pasien terpaksa hanya menjalani isolasi mandiri di rumah masing-masing. Bahkan, Pemerintah Kota (Pemkot) sampai meminta jajaran RW mencari rumah atau bangunan yang tidak dipakai hunian untuk disiapkan menjadi ruang isolasi pasien Covid-19.

Tercatat per hari ini, Selasa (22/12) jumlah warga Kota Cimahi yang terkonfirmasi positif Covid-19 mencapai 1.840 orang. Mayoritas menjalani isolasi mandiri sebab terbatasnya ruang perawatan di Kota Cimahi.

Dari total sebanyak 678 orang yang masih terkonfirmasi positif Covid-19, tercatat ada 576 orang yang menjalani isolasi mandiri di rumahnya masing-masing. Sementara yang dirawat di sejumlah rumah sakit dan pusat isolasi lainnya mencapai 102 orang saja.

Sementara sisanya yang mencapai 1.108 orang sudah dinyatakan sembuh dan 54 orang sudah meninggal dunia. “Kami meminta jajaran RW menyiapkan rumah yang kosong atau tempat khusus apabila ada membutuhkan bisa dipakai tempat isolasi bagi warga setempat,” kata Pelaksana Tugas Wali Kota Cimahi, Ngatiyana saat ditemui di Cimahi Techno Park, Selasa (22/12).

Saat ini, ada sejumlah rumah sakit di Kota Cimahi yang menerima perawatan terhadap pasien virus korona. Seperti Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cibabat, Rumah Sakit Mitra Kasih, Rumah Sakit Dustira.

Kemudian Rumah Sakit Kasih Bunda, Rumah Sakit Mall dan Rumah Sakit Avisena serta Badan Pengelola Sumber Daya Manusia (BPSDM) milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang dijadikan tempat isolasi.

Namun, kata dia, ruang isolasi di rumah sakit di Kota Cimahi yang menangani kasus Covid-19 kini dipenuhi pasien. Wisma Bela Negara Siliwangi milik TNI yang disiapkan untuk tempat isolasi oleh Satgas Covid-19 Jabar juga belum beroperasi.

“Kondisinya memang semua rumah sakit ruang isolasinya penuh. Maka jika ada rumah atau bangunan tidak dihuni bisa disiapkan menjadi tempat isolasi berkolaborasi dengan pemerintah. Terutama bisa dipakai jika terjadi lonjakan kasus yang tidak tertangani di rumah sakit,” bebernya.

Untuk antisipasi lonjakan kasus saat libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021, pihakmnya sudah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 90 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Ibadah dan Perayaan Natal di masa Pandemi Covid-19.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan