Mensos juga menyampaikan hal penting bahwa semua pegawai Kementerian Sosial harus terus menjaga integritas selama bertugas, tidak menerima pemberian apapun sebagai bentuk gratifikasi, serta menghindari praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
Selain itu, Mensos juga berpesan Pegawai Kementerian Sosial untuk tidak ikut terprovokasi dengan situasi dan kondisi saat ini, turut serta merasakan keprihatinan, agar selalu bijak dalam bermedia sosial, fokus dalam meningkatkan kinerja baik individu maupun organisasi, dan saling menguatkan.
Bagi pimpinan satuan kerja, Mensos mengarahkan agar selalu memonitor pelaksanaan belanja bantuan sosial, belanja pegawai, belanja modal, dan belanja yang lain dengan terus menerapkan prinsip kepatuhan dan kepatutan serta pengendalian secara berjenjang yang cepat, tepat, dan akuntabel.
Inspektur Jenderal Kemensos RI, Dadang Iskandar mengatakan bahwa Peringatan HAKORDIA tahun 2020 mengangkat tema “Membangun Kesadaran Seluruh Elemen Bangsa dalam Budaya Antikorupsi”.
Kegiatan ini bertujuan untuk membangun komitmen anti korupsi, meningkatkan kompetensi dan kesadaran ASN akan pentingnya sikap dan budaya anti korupsi, menginternalisasi nilai-nilai anti korupsi, meningkatkan partisipasi ASN untuk mengampanyekan anti korupsi dan mewujudkan SDM Kesejahteraan Sosial yang unggul dan anti korupsi.
Untuk mencapai tujuan tersebut, para narasumber menyampaikan berbagai materi untuk menambah wawasan peserta. Seperti yang disampaikan Koordinator pada Jampidsus Kejaksaan Agung RI, Patris Yusrian Jaya bahwa ASN perlu mengetahui perbedaan antara gratifikasi, uang pelicin, pemerasan dan suap. (bbs/drx)