Sebetulnya, Raperda tersebut sudah masuk program tahun ini. Namun urung dibahas karena pandemi COVID-19. Rencananya Perda tersebut akan mulai dibahas kembali Januari 2021.
”Hasil rapat terkahir Raperda ini akan dibahas Januari. Raperda ini kita butuhkan sebagai dasar untuk melaksanakan proses penetapan bangunan-bangunan cagar budaya di Kota Cimahi,” pungkas Budi.(mg3/ziz)