CIMAHI – Dinas Kebudayaan Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disbudparpora) Kota Cimahi menyebutkan, ada sekitar 400 bangunan bersejarah di Kota Cimahi. Rencananya pihaknya bakal terus melakukan pendataan secara bertahap.
Kepala Disbudparpora Kota Cimahi, Budi Raharja mengatakan, rencananya bangunan-bangunan bersejarah tersebut akan coba diusulkan untuk menjadi cagar budaya. Tahap pertama tentunya diusulkan ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) untuk diverifikasi.
”Menurut informasi hasil pendataan sementara ada sekitar 400 bangunan cagar budaya. Nah itu secara berhatap kita usulkan untuk diverifikasi Kemendikbud,” ungkap Budi, Selasa (15/12).
Untuk didaftarkan ke Kemendikbud, ratusan bangunan atau tempat bersejarah tersebut tentunya harus memenuhi berbagai kriteria agar bisa lolos verifikasi hingga ditetapkan menjadi cagar budaya.
Seperti nama bangunan, alamat lengkap, sejarah kepemilikan, akurasi deskripsi, titik koordinat, bahan baku, dokumen foto, peta, pemilik dan pengelola. Untuk itu, pihaknya akan melakukan pendataan secara bertahap.
”Kita coba terus lakukan pendataan bangunan-bangunan yang kita usulkan untuk diverifikasi,” ucapnya.
Tahun ini sendiri, tercatat sudah ada 25 bangunan bersejarah di Kota Cimahi lolos verifikasi Kemendikbud.
”Yang lolos verifikasi kementerian (Kemendikbud) total ada 25 bangunan cagar budaya di Kota Cimahi,” terangnya.
Namun untuk ditetapkan sebagai cagar budaya, puluhan bangunan atau tempat yang sudah lolos verifikasi tersebut harus melalui berbagai proses lagi. Di antaranya kajian Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) yang sudah dibentuk.
”Selanjutnya ke 25 bangunan cagar budaya itu adalah ditetapkan menjadi bangunan cagar budaya,” sebut Budi.
Namun karena keterbatasan anggaran, ungkap Budi, rencananya tahun 2021 baru ada dua bangunan yang akan dikaji oleh TACB. Yakni Penjara Poncol (Masmil) dan Rumah Sakit Dustira.
TACB akan menyisir dua bangunan tersebut, dari mulai survei hingga pengecekan data. Kemudian hasil kajian itu akan disidangkan hingga keluar rekomendasi. Kemudian akan dibuatkan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Cimahi.
”Setelah SK keluar, kita upload ke register Kemendikbud. Terus nunggu nomor register penetapan cagar budaya dari Kemendikbud,” ungkapnya.
Kemudian, lanjut Budi, bersamaan dengan kajian cagar budaya oleh TACB, pihaknya bersama DPRD Kota Cimahi akan membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Cagar Budaya.