Satpol PP Pantau Prokes Hingga Pemukiman Warga

Tal hanya itu, kapasitas daya tampung pengunjung di pusat perbelanjaan/mal/toko modern/toko/pertokoan dan sejenisnya, restoran, rumah makan, dan kafe dibatasi paling banyak 30 persen dari kapasitas gedung/ruang/tempat duduk.

Hotel yang tak jarang menjadi tempat bagi para wisatawan untuk berkunjung ke Kota Bandung juga turut mendapat pengurangan kapasitas hingga 30 persen.

Kapasitas tamu/pengunjung hotel dibatasi paling banyak 30 persen dari kapasitas gedung/ruang/tempat duduk termasuk kegiatan di restoran, kafe, ballroom, ruang pertemuan, atau sejenisnya. Perlu diketahui, hingga saat ini hotel tidak diperbolehkan membuka fasilitas salon kecantikan, spa, pijat, dan arena bermain anak.(mg7/ziz)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan