Sementara dalam pasal 14 ayat 4, kapasitas daya tampung pengunjung di pusat perbelanjaan/mal/toko modern/toko/pertokoan dan sejenisnya, restoran, rumah makan, dan kafe dibatasi paling banyak 30 persen dari kapasitas gedung/ruang/tempat duduk.
Ayat 6, restoran, rumah makan, dan kafe tidak menyediakan sajian makanan dalam bentuk buffet/prasmanan. Ayat 7, pusat perbelanjaan/mal tidak diperbolehkan membuka kegiatan usaha untuk spa, salon kecantikan, klinik kecantikan, pijat, dan arena bermain anak
Hotel yang juga tak kalah penting bagi para wisatawan yang sering berkunjung ke Kota Bandung turut dibatasi kapasitasnya. Dalam pasal 15 ayat 5, Kapasitas tamu/pengunjung hotel dibatasi paling banyak 30 persen dari kapasitas gedung/ruang/tempat duduk termasuk kegiatan di restoran, kafe, ballroom, ruang pertemuan, atau sejenisnya. Ayat 6, restoran dan kafe tidak menyediakan sajian makanan dalam bentuk buffet/prasmanan. Ayat 7, hotel tidak diperbolehkan membuka fasilitas salon kecantikan, spa, pijat, dan arena bermain anak
Selama daerah kota termasuk zona merah, maka setiap orang dan/atau badan usaha dilarang melakukan kegiatan di seluruh lokasi wisata, fasilitas publik, serta pertemuan publik yang menimbulkan kerumunan. Hal tersebut tertuang dalam pasal 19A. (mg7/tur)