Zona Merah, Kota Bandung Batasi Kunjungan Wisatawan

BANDUNG – Kota Bandung yang saat ini berada pada status level kewaspadaan zona merah mengharuskan Pemerintah Kota (Pemkot Bandung) untuk mengimbau para wisatawan untuk tidak berkunjung atau berlibur ke Kota Bandung.

Hal tersebut diungkapkan oleh Wali Kota Bandung, Oded M Danial pasca perubahan status level kewaspadaan Kota Bandung dari zona oranye ke zona merah.

“Saya imbau warga Bandung jangan keluar dari Bandung kalau tidak penting, begitu pula masyarakat wilayah lain kalau enggak punya kepentingan jangan masuk Bandung terlebih dahulu,” ujar Oded di Kota Bandung beberapa waktu lalu.

Tak hanya memberikan imbauan, seiring dengan diterapkannya pembatasan sosial berskala besar (PSBB) proporsional, Pemkot Bandung juga turut menerbitkan Perwal Kota Bandung Nomor 73 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat atas Perwal Nomor 37 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Perwal tersebut berlaku selama 14 hari terhitung sejak ditandatangani oleh Oded M. Danial pada Jumat (4/12/2020).

Adapun kaitannya dengan imbauan yang diungkapkan oleh Oded, juga selaras dengan pembatasan sektor usaha maupun pariwisata di Kota Bandung.

Seperti yang terterda dalam pasal 10 Ayat 1, setiap orang yang melakukan perjalanan di daerah kota wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan yakni dengan memakai masker, jaga jarak dan cuci tangan dengan menggunakan sabun atau hand sanitizer secara berkala.

Ayat 2, dalam hal tingkat kewaspadaan daerah kota masuk zona merah, kegiatan perjalanan antar kabupaten/kota dalam Provinsi Jawa Barat atau antarprovinsi dilaksanakan secara selektif

Ayat 4, Satgas tingkat kota, kecamatan, dan kelurahan sesuai dengan kewenangannya dapat membatasi pergerakan setiap orang. Baik dengan berkendaraan maupun tidak melalui menutup sementara dan/atau pembatasan penggunaan ruas-ruas jalan tertentu di daerah kota.

Adapun pembatasan waktu operasional pusat perbelanjaan/mal/pertokoan dan sejenisnya ditetapkan dalam Pasal 14 ayat 3. Waktu operasional pusat perbelanjaan/mal dan toko modern mulai pukul 10.00-20.00 WIB, waktu toko dan pertokoan mulai pukul 10.00-18.00 WIB, pasar tradisional mulai pukul 04.00-12.00 WIB, warung, restoran, rumah makan, dan kafe mulai pukul 06.00-20.00 WIB, restoran, rumah makan, dan kafe pada pusat perbelanjaan/mal dan toko modern mulai pukul 10.00-20.00 WIB

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan