BANDUNG – Untuk mengatisipasi penyebaran Covid-19, pada libur akhir tahun nanti, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung telah menyiapkan tim khusus untuk melakukan pengawasan kepada masyarakat untuk patuh kepada Protokol Kesehatan (Prokes).
Wali Kota Bandung Oded M Danial mengatakan, pihaknya telah menyiapkan sebanyak 12 tim khusus. Hal ini dilakukan sebagai salah satu upaya Pemkot Bandung untuk melindungi masyarakat dari paparan covid-19.
“Satgas inim saya minta untuk lebih ketat lagi mengevaluasi. Apalagi libur akhir tahun, kita prediksi Kota Bandung akan dibanjiri wisatawan dari berbagai daerah,” ujar Oded di Kota Bandung, Sabtu (28/11)
Dia menuturkan, 12 tim ini terdiri dari Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) dan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Bandung yang akan memantau sejumlah tempat, tak terkecuali mal-mal, tempat hiburan, rumah makan dan hotel-hotel.
” Apabila nanti ada yang melakukan pelanggaran, kita akan berikan sanksi tegas yaitu penutupan,” ucapnya.
Oded mengaku pihaknya telah mengintruksikan Gugus Tugas Covid-19 hingga tingkat kewilayahan untuk memperhatikan dinamika masyarakat di setiap wilayahnya.
“Untuk kluster keluarga saya intruksikan kepada pak Sekda (Sekretaris Daerah) dan jajaran Gugus Tugas di kewilayahan sampai kelurahan agar mereka intensif memperhatikan dinamika keluarga,” ungkapnya.
Kepala Disdagin Kota Bandung Elly Wasliah mengatakan, Disdagin selalu melakukan pengawasan rutin sejak sektor ekonomi direlaksasi pada Juni 2020. Alhamdulillah sejak dimulai relaksasi, khususnya di Mall mulai 15 Juni di Kota Bandung tidak ada klaster mall.
’’Semoga ini bisa bertahan sampe seterusnya,” imbuhnya.
Elly menuturkan, pengawasan yang dilakukan oleh 12 Tim ini akan dilaporkan kepada Tim Gugus Tugas pada Senin mendatang.
“Kita rutin melakukan pengawasan dari mulai adanya relaksasi di sektor perdagangan dan Tim nya selalu beda. Yang dua minggu ini kita terjunkan semuanya ada 12 Tim (minggu kemarin sampe minggu ini),” ungkapnya.
Adapun poin-poin yang menjadi pengawasan, Elly menuturkan, antara lain kapasitas pengunjung maksimal 50 persen sesuai Perwal, jam operasional dari pukul 10.00-21.00 WIB, penerapan Protokol Kesehatan dari mulai pintu masuk (3 M dan 1 T) dan fasilitas lainnya seperti pemakaian lift, eskalator, tirai di kasir, dan lain-lain.