Habis Disetubuhi, Seorang Wanita Dianiaya Dengan Sajam

Hendra pun menegaskan, akibat perbuatannya, tersangka dijerat undang-undang Perlindungan Anak dengan hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun, dan juga pasal 365 dengan ancaman hukuman minimal sembilan tahun.

“Kami imbau kepada para orang tua terutama terkait dengan media sosial, agar anak-anak nya diberikan pengetahuan, supaya jangan mudah berkenalan dengan orang-orang baru, yang tidak terlalu jelas identitasnya, agar hal serupa tak terjadi kembali,” tegasnya. (yul)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan