BALEENDAH – Aksi Vandalisme tulisan PKI pada spanduk Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung Nomor Urut 2, kembali terjadi. Kali ini kejadian aksi pengrusakan tersebut, terjadi di dua tempat.
Pertama kalinya kejadian tersebut berlangsung di Jalan Pasir Luhur Babakan Jampang RW 17, Desa Alamenda, Kecamatan Rancabali. Adapun yang kedua kalinya di wilayah Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jumat (20/11).
Wakil Ketua Bidang Hukum, Ham dan Perundang-undangan PDI Perjuangan Kabupaten Bandung, Nanang Farhan mengungkapkan, aksi tersebut telah terjadi dua kali. Kejadian pertama ditemukan di wilayah Desa Cipagalo, Kecamatan Bojongsoang ditemukan Senin 16 November 2020. Sementara yang kedua kalinya terjadi di dua kecamatan.
“Penemuan kasus perusakan spanduk Pasangan Calon nomor urut 2, sudah dilaporkan ke Bawaslu,” ungkap Nanang, Jumat (20/11).
Menurut Nanang, perusakan tersebut dilakukan dengan cara mencoret spanduk memakai tulisan PKI dengan menggunakan bahan pilok. Secara institusi, Nanang mengaku, pihaknya mengutuk keras dengan adanya kejadian tersebut.
“Dugaan saya, keterkaitan dengan kedatangan Habib Rizieq dan pemanggilan Anis Baswedan terkait kerumunan, sehingga PDI Perjuangan sebagai pendukung pemerintah utama, mungkin ada imbasnya juga, karena selalu dikait-kaitkan,” jelasnya.
Dia menjelaskan, upaya-upaya merendahkan PDI Perjuangan disamakan dengan PKI. Menurut Nanang, sebenarnya cara-cara itu sudah basi dan rakyat sudah tau, bahwa PKI itu organisasi terlarang, sangat berbeda dengan PDI Perjuangan, karena PDI Perjuangan jelas AD-ART nya, bahkan berideologi Pancasila.
“Jadi apabila ada upaya-upaya mendowngrade seperti itu, ya jelas itu sangat tidak baik dalam pendidikan, apalagi dalam Pilkada,” jelasnya.
Tindakan selanjutnya, Nanang melanjutkan, pengurus PAC PDI Perjuangan Kecamatan Rancabali telah melaporkan Ke Induk Partai. Saat Ini, terangnya, Pengurus PAC PDI Perjuangan Kecamatan Rancabali sedang meminta izin kepada dua minimarket yang tepatnya ada di depan lokasi tersebut, supaya berkenan memberikan izin melihat rekaman CCTV.
“Seharusnya yang meminta cctv itu pihak aparat terkait, yakni Bawaslu maupun pihak Kepolisian, lembaga tersebut lebih berwenang,” ungkapnya.
Nanang menerangkan, pihaknya juga akan meminta kepada pihak kepolisian untuk segera mengusut tuntas, karena jika dibiarkan begitu saja, bisa mengakibatkan konflik horizontal.