JAKARTA – Juru Bicara Kejaksaan Tinggi Bali Luga Harlianto mengapresiasi vonis satu tahun dua bulan yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar kepada I Gede Aryastina alias Jerinx SID.
Menurutnya, majelis hakim telah menjatuhkan vonis sesuai fakta dan alat-alat bukti, bukan berdasar asumsi.
“Kami mengapresiasi majelis hakim yang telah memutuskan berdasarkan kebenaran materiil dari alat-alat bukti di persidangan pidana ini dan tidak mendasarkan pada asumsi-asumsi yang ada,” ujar Luga saat dikonfirmasi, Kamis (19/11).
Ia mengatakan, Jaksa Penuntut Umum telah menyatakan sikap pikir-pikir terkait putusan tersebut.
“Kalau dari putusan ini terdakwa mengajukan banding itu kan dia menggunakan haknya terhadap tidak puasnya akan putusan tersebut. Tentunya kami diberikan hak nanti untuk menjawab dalam kontra memori banding. Jadi nanti sebagai tindak lanjut pernyataan bandingnya tersebut, bahwa terdakwa diwajibkan membuat memori,”jelasnya.
Dikatakannya, sikap JPU nantinya dalam kontra memori banding akan menjawab apa yang dipersoalkan dalam memori banding tersebut.
“Bahwa majelis hakim telah menemukan dan memutuskan kebenaran materiil apa dipersidangan karena inti persidangan pidana itu kan mencari kebenaran materiil. Kemudian banyaknya opini-opini selama ini, ya inilah yang kami apresiasi, dan hakim memutus berdasarkan alat bukti bukan asumsi belaka,” ucap Luga.
Sementara itu, pengacara Jerinx, Sugeng Teguh Santoso usai persidangan mengatakan kliennya kecewa dengan putusan majelis hakim.
“Ekspresi Jerinx cukup kecewa dengan putusan ini, itu sudah jelas. Jadi kita akan meresponnya dengan cermat, dan Jerinx menyatakan akan menggunakan waktu berpikir selama tujuh hari begitu juga sama seperti jaksa tujuh hari,” kata Sugeng.
Menurutnya, hal-hal yang diajukan oleh saksi ahli bahasa yang menjadi kunci dari kasus ini sama sekali tidak dipertimbangkan, karena perkara ini berlandaskan pada pertimbangan ahli.
“Penjelasan hli bahasa Jiwa Atmaja tidak dipertimbangkan banyak. Keterangan dari Jiwa Atmaja ini yang bisa membuat putusan lebih baik untuk Jerinx,” ucapnya.
Sebelumnya, majelis hakim yang diketuai oleh Ida Ayu Adnya Dewi menjatuhkan vonis satu tahun dua bulan penjara terhadap I Gede Ary Astina alias Jerinx SID.