RUU Larangan Minuman Beralkohol Harus Segera Dibentuk

Dilihat dari aspek ekonomi, diakui Atip terdapat produsen minuman beralkohol di Indonesia. Sehingga perlu adanya peran pemerintah untuk menciptakan sumber perekonimian baru bagi produsen tersebut.

Atip berharap, apabila RUU ini disahkan, akan berakibat pada penurunan penyakit sosial akibat minol di tengah masyarakat. Sehingga, mendorong pelaku ekonomi untuk menciptakan krativitas pelaku ekonomi berbasis kepada atau sumber-sumber halal. (yan).

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan