KPJ Butuh Kajian Panjang

SUMEDANG – Ketua Badan Pem­bentukan Peraturan Daerah (Bapperda) DPRD Kabupaten Sumedang Rahmat Juliadi men­gatakan DPRD masih meng­kaji terkait Rancangan Peratu­ran Daerah (Raperda) kawasan perkotaan Jatinangor.

Menurutnya, sebenarnya Raperda tersebut sudah siap dibahas dengan pertimbangan dari tingkat urgensi dan ber­bagai permasalahan di Ja­tinangor.

Namun demikian, keputusan menunda Raperda tersebut, justru menuai sejumlah per­tanyaan dari berbagai pihak. Salah satunya datang dari tim akselerasi Sumedang bagian barat yang dikomandoi oleh H Ismet Suparmat.

”Sebetulnya, kami sudah membuat surat kepada pim­pinan bahwa Raperda itu sudah siap dibahas. Dan, be­sok dari tim akselerasi akan audensi untuk memperta­nyakan itu,” ujar Rahmat ke­pada Sumeks, Rabu (4/11).

Rahmat juga menjelaskan, alasan dari Pimpinan DPRD untuk menunda Raperda ter­sebut dikarenakan kajiannya membutuhkan waktu panjang. ”Sedangkan ini waktunya mepet dan subtansinya berat,” sebut Rahmat.

Di sisi lain, Rahmat juga menjelaskan jika ada kesala­han prosesur yang dilakukan oleh DPRD Sumedang. Yaitu, tidak membuatkan surat ter­tulis yang resmi.

”Ini tidak dibuat. Hanya disampaikan di Paripurna, dimana yang tadinya 6 pem­bahasan jadi 5 dan itu sudah termasuk APBD 2021,” terang­nya.

Sementara itu, anggota Fraksi PKS DPRD Sumedang Iwan Nugraha mengingatkan, agar tidak ada benturan antara raperda kawasan perkotaan Jatinangor dengan peraturan presiden terkait Cekungan Bandung.

”Jadi harus sinergis dengan perpres, jangan sampai malah berbenturan nantinya,” ung­kapnya.

Walaupun secara politis dirinya mendorong agar se­gera dibahas, namun pihaknya tetap menghormati apa yang menjadi keputusan secara kelembagaan DPRD.

”Kalau kami inginnya mendo­rong dijalankan saja. Tapi akhirnya karena kita sebagai sebuah lembaga kolektif ko­legial, akhirnya sama-sama saja, jadi ditunda. Nanti akan diselesaikan di tahun 2020,” tuturnya. (red)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan