BANDUNG – Ribuan buruh yang berasal dari berbagai serikat pekerja seperti Kasbi Jawa Barat, KSPSI, SPN, FPSMI memadati halaman depan Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung pada Selasa (27/10/2020). Mereka menolak Upah Minimum 2021 yang tak naik karena adanya pandemi covid-19.
Upah minimum 2021 yang dinyatakan tak naik tertera dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Nomor M/ll/HK .04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Surat tersebut ditujukan kepada para gubernur se-Indonesia.
Surat tersebut juga menyatakan penetapan UMP 2021 sama dengan 2020 karena kondisi perekonomian Indonesia di masa pandemi dan perlu pemulihan ekonomi nasional.
”Teman-teman, rezim yang katanya berpihak kepada rakyat, bohong, inilah momen yang ditunggu oleh kawan-kawan sebagai pekerja, mau tidak mau, suka tidak suka kita harus berjuang demi kesejahteraan,” teriak seorang buruh saat melakukan aksi di Gedung Sate.
Ketua Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (Kasbi) Jawa Barat, Sutaryanto mengungkapkan, pihaknya menolak surat yang dikeluarkan Menaker. Pasalnya pandemi tidak dapat dijadikan alasan untuk tidak menaikkan upah buruh. Sebab, buruh memiliki hak untuk dibayar dengan layak.
Menurutnya, jika pemerintah bersikap demikian, sama halnya tidak memperlakukan buruh sebagai manusia. Untuk itu, pihaknya meminta pemerintah memperhatikan kesejahteraan kaum buruh.
”Itu artinya buruh tidak diperlakukan sebagai manusia. Kalau tidak naik kita hanya dianggap sebagai mesin produksi, buruh hanya sebagai bensinnya, hanya butuh mesin yang dijalankannya, tapi tidak memperhatikan kesejahteraan buruh ke depannya,” ungkapnya kepada wartawan.
Sutaryanto menambahkan, pihaknya masih akan terus memperjuangkan hak buruh. Pasalnya beberapa kebijakan belum usai, seperti UMSK dan Omnibus Law, kini surat edaran tidak menaikkan Upah Minimum 2021 kembali dikeluarkan.
”Kita akan konsolidasi, karena sebentar lagi kita juga akan ada rapat secara nasional, karena ini sudah sangat keterlaluan. Omnibus belum selesai, UMSK belum selesai, ditambah edaran menteri. Luar biasa,” katanya.
Sementara itu, Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jawa Barat, Roy Jinto mengungkapkan, para buruh dengan tegas menolak surat edaran Menaker karena alasan pandemi covid-19.