Hasil Kelulusan CPNS Diumumkan 30 Oktober

SUBANG – Hasil kelulusan Calon Pegawai Negeri Sipil CPNS 2020 akan segera diu­mumkan tanggal 30 Oktober 2020. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Ka­bupaten Subang mengimbau kepada para peserta, yang nanti­nya lulus agar mem­per­siapkan berkas-berkas yang asli. Agar bisa mendapatkan Nomor Induk Pe­gawai (NIP) dan Surat ketetapan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN)

Kasubid Formasi dan Pengadaan BKPSDM Subang Hasan Sahroni saat disambangi di ruang kerjanya mengatakan, bagi para peserta formasi Kabupaten Subang yang mengikuti seleksi pengadaan CPNS tahun 2020, bisa bernafas lega. Pasalnya, sudah melewati mulai dari tahap pendaftaran, tes Sistem Kompetensi Dasar (SKD), Sistem Kompetensi Bidang (SKB). Kabarnya, tanggal 30 Oktober 2020 akan keluar hasil kelulusan siapa yang akan lolos menjadi CPNS. “Kita mendapatkan in­formasi dari BKN, hasil kelulusan akan keluar pada tanggal 30 Oktober 2020,” katanya.

Dijelaskan Sahroni, awalnya dalam seleksi pengadaan CPNS 2020 Subang pendaftar mencapai 7.000, untuk mem­perbutkan 275 formasi. Namun seiring dengan seleksi para peserta hanya tersisa sekitar 734 orang. Hasan mengingatkan kepada peserta yang ikut SKB agar melihat web Subang.go.id dan di media massa. Tentunya dengan sistem barcode untuk bisa melihat apakah lolos dalam CPNS atau tidak. “Mekanisme melalui barcode yang bisa di-scan dengan ponsel di media massa, ataupun bisa langsung melihat di subang.go.id, karena nama-nama peserta yang lolos ada di sana,” ungkapnya.

Hasan mengimbau kepada para peserta CPNS 2020 asal Subang, yang jika lo­los tapi tidak mau menjadi CPNS tinggal meminta dan mengirimkan surat pen­gunduran diri, baik secara elektronik ataupun melalui surat pernyataan. Sebab, peserta yang mengikuti tes CPNS 2020 di Subang ban­yak warga asli Subang, yang mengikuti tes tersebut di berbagai daerah seperti Bali, Cirebon, Purwakarta dan lainnya. “Jika peserta lulus, namun mau mengundurkan diri ya bisa tinggal kirim su­rat pernyataan pengunduran dirinya,” katanya.

Dijelaskan Hasan, keten­tuan yang ada ketika peser­ta lolos dalam pengadaan CPNS tahun 2020 Subang. Peserta harus mengabdi di wilayah Kabupaten Subang selama 10 tahun lamanya, baru setelah 10 tahun bisa mengajukan pindah tugas ke daerah lain. “Harus 10 tahun dulu bertugas di Ka­bupaten Subang. Jika kita lihat peserta yang mengi­kuti tes CPNS 2020 di Sub­ang, sekitar 30 persennya berada di luar wilayah Ka­bupaten Subang,” katanya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan