JAKARTA – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Firman Soebagyo mengatakan UU Omnibus Law Cipta Kerja bisa menjadi solusi dalam menghadapi sulitnya perekonomian global akibat pandemi Covid-19. Tidak hanya bagi investor, UU Ciptaker dibuat untuk menguntungkan tenaga kerja.
Menurutnya, di masa pandemi Covid-19 ini, Indonesia mengalami dampak buruk dari segi sektor ekonomi. Ribuan orang kena pemutusan hubungan kerja (PHK). Perusahaan yang harus tutup entah sudah berapa banyak. Sehingga adanya UU Cipta Kerja mampu untuk menjawab permasalahan tersebut.
“UU ini sangat urgent dalam menghadapi ekonomi global di tambah pandemi Covid-19 sekarang ini. Ini menjadi persoalan tersendiri. Ini menjadi efek domino ke nasional kita,” ujar Firman kepada wartawan, Senin (26/10).
Politikus Partai Golkar ini mengatakan, adanya UU Cipta Kerja ini akan membuka lapangan pekerjaan yang besar. Sebab orang akan mudah melakukan investasi di Indonesia.
“Ini yang menjadi dasar utama kita. Ini menjadi sebuah kebutuhan hukum di mana untuk lapangan kerja bisa diciptakan ketika kita juga bisa menarik investasi baik itu di dalam negeri maupun di luar negeri,” katanya.
Firman mengatakan jika tidak ada terobosan mengenai UU Cipta Kerja ini. Maka Indonesia akan kalah dengan negara-negara lainnya.
“Di negara manapun akan melakukan hal sama. Kalau kita tidak melakukan maka kita akan ketinggalan di negara-negara seperti Thailand, Malaysia dan sebagainya,” katanya.
“Oleh karena itu kemarin adanya salah seorang anggota parlemen Malaysia berteriak-teriak tentang Omnibus Law karena mereka khawatir kalau nanti Indonesia lebih maju Malaysia akan tertinggal jauh,” tambahnya.
Menurut Firman, setiap tahunnya terdapat 2.9 juta angkatan kerja baru. Kemudian juga terdapat 3.5 juta orang kehilangan pekerjaannya. Belum lagi jumlah pengangguran yang mencapai Rp 6.9 juta orang.
“Kalau tidak ada investasi bagaimana bisa menciptakan lapangan kerja. Indonesia penduduknya jumlahnya besar dan negara tidak mampu menyediakan lapangan kerja. Ya rakyatnya mau kerja di mana?. Logika berpikirnya kita bawa ke situ,” ungkapnya.
Adanya UU Cipta Kerja tersebut juga membuat perizinan semakin mudah. Pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) tidak perlu berbelit-belit dalam mengurus perizinan usaha.