CIKARANG PUSAT – Asosiasi Praktisi Human Resouce Indonesia (ASPHRI) mengimbau agar kenaikan UMK tahun 2021 tetap mengacu kepada regulasi ketenagakerjaaan yang berlaku saat ini. Sesuai regulasi, kenaikan UMK berdasarkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi.
“Sementara pertumbuhan ekonomi kita di 2020 ini minus. Lagipula banyak perusahaan mencoba bertahan dalam situasi ekonomi yang kurang kondusif saat ini.
Saya yakin kaum buruh pasti bisa paham. Tinggal bagaimana manajemen perusahaan via Praktisi HRD bisa memberikan penjelasan dan meyakinkan pekerja,” jelas Ketua Umum ASPHRI, Yosminaldi.
Mantan Ketua Forum HR-EJIP ini menilai jika situasi perekonomian saat ini sungguh tidak kondusif untuk menaikkkan UMK. Namun tentu tidak semua perusahaan mengalami demikan, masih ada beberapa perusahaan yang diuntungkan dengan situasi pandemi covid-19.
“Harus bisa secara transparan menaikkan UMK dan gaji tahunan karyawannya, jika perusahaannya mendapatkan keuntungan,” katanya.
Yos-begitu sapaan akrabnya- mengakui jika ASPHRI sangat realistis dengan situasi yang ada dan tetap mengacu ke regulasi ketenagakerjaan dalam bersikap. Prinsipnya, kata dia, ASPHRI berusaha mencari jalan tengah terbaik demi tercapainya tujuan hubungan idustrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan.
Pria asal Padang itu menyarankan disaat situasi ekonomi yang sangat rapuh dan menuju resesi ini, sebaiknya pihak pengusaha dan serikat pekerja melakukan dialog untuk bisa saling memahami kondisi masing-masing, khususnya kondisi perusahaan.
“Untuk perusahaan yang tidak terpengaruh dampak covid-19, bisa jadi harus menaikkan Upah karyawannya sesuai aturan ketenagakerjaan yang berlaku. Namun, bagi perusahaan yang terdampak langsung, dimana revenue dan income perusahaan anjlok, sangat diiharapkan pengertian pekerja, untuk tidak ada kenaikan upah. Bisa bertahan dan membayar gaji bulanan saja sudah bagus,” tandasnya. Yos juga mengharapkan peran serta pro-aktif Pemerintah sebagai katalisator dan bagian dari tripartit, untuk bisa menjadi mediator yang mencarikan solusi terbaik kepada kedua belah pihak (pengusaha dan pekerja). (uzi/red)