Aktivis Lingkungan Sesalkan Ada Calon Wakil Bupati Lakukan Aktivitas di Cagar Alam

IBUN – Viral di media sosial, Calon Wakil Bupati Bandung Atep dari nomor dua melakukan aktivitas offroad dengan motor trail di cagar alam Gunung Guntur.

Salah seorang aktivis lingkungan hidup Pepep DW mengungkapkan, awalnya dia tidak mengetahui bahwa aktivitas offroad itu diikuti calon wakil Bupati Bandung Atep.

Dia hanya melihat artis dangdut yang bernama Rido, mereka naik ke Gunung Guntur dengan mengendari motor trail melalui Kamojang Kecamatan Ibun kabupaten Bandung.

’’Kegiatannya pada hari Minggu, rombongannya motor trail ada sekitar 50 motor,’’kata Pepep saat dikonfirmasi, Selasa, (20/10).

Dia mengakui, pihaknya sempat memperingatkan para pengendara motor trail itu, bahwa gunung tersebut merupakan cagar alam. Tapi mereka tidak menggubris sama sekali. Bahkan, lanjut dia, ketika dicek ke lokasi ada calon wakil bupati atas bernama Atep.

“Saya pikir calon wakil bupati aja tidak sayang sama alamnya, apalagi jadi akan lebih dari sekarang. Atas dasar itu teman-teman mengingatkan tapi tak di gubris sama sekali, akhirnya saya viralkan di sosial media,” ungkap Pepep.

Pepep berharap para pelaku termasuk artis dangdut bersama Atep harus meminta maaf karena melakukan pelanggaran melakukan aktivitas di cagar alam.

“Kan dia itu calon wakil bupati, seharusnya lebih peka terhadap hal-hal semacam ini, apalagi ini terkait lingkungan hidup yang harus terus dijaga,” jelasnya.

Pepep menuturkan, Gunung Guntur merupakan cagar alam dan bukan tempat wisata, lokasi yang di gunakan untuk trail tersebut di ketinggian 2000mdpl.

Untuk menuju ke lokasi tersebut harus melintasi Gunung Kamojang dan hutan primer dan melintasi pepohonan yang di lindungi.

“Oleh karena itu, hutan tersebut sangat di lindungi karena statusnya paling tinggi kawasan konservasi,” ujarnya.

Selain itu, catatan sejarah, Gunung Guntur dijadikan cagar alam karena memiliki keunikan bentang alam sebagai gunung api aktif. Sehingga dilarang melakukan kegiatan apapun . Bahkan mendaki/rekreasi pun terlarang.

’’Jadi apabila menggunakan undang-undang bisa di tuntut Undang-undang nomor 5 tahun 1990, ancaman Lima Tahun penjara dan denda Rp 5 miliar,’’cetus Pepep.

Dalam undang-undang tersebut, jangankan melakukan perusakan, kita masuk ke hutan tanpa izin itu bisa ancam pidana, karena masuk ke cagar alam.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan