Naikkan UMK Tahun Depan Delapan Persen

CIANJUR – Aliansi Buruh Cianjur me­minta Upah Minimnum Kabupaten/Kota (UMK) naik setidaknya 8 persen di tahun 2021. Terlebih beredar kabar bahwa UMK tahun 2021 dipastikan sama seperti tahun 2020.

Perwakilan Pimpinan Aliansi Buruh Cianjur, Hendra Malik mengatakan, belum selesai dengan penolakan UU Cipta Kerja atau Omnibus Law, kini buruh harus berhadapan dengan kabar bahwa UMK 2021 dipastikan tidak naik.

“Sekarang sudah beredar kabar UMK tahun 2021 dipas­tikan tidak akan naik, dari mu­lai statement Menteri Tenaga Kerja juga Asosiasi Pengusaha senada memberikan infor­masi bahwa UMK 2021 sama dengan UMK 2020 alias tidak naik,” kata dia kepada warta­wan, Sabtu (17/10).

Dengan adanya kabar terse­but, pihaknya meminta agar UMK dan Upah Minimum Sek­toral Kabupaten/Kota (UMSK) naik sekurang-kurangnya 8 persen di tahun 2021.

“Di mana kenaikan tersebut setara dengan kenaikan upah minimum dalam tiga tahun terakhir,” ungkap dia.

Hendra menjelaskan, walaupun pertumbuhan ekonomi mengalami ke­merosotan minus dalam 2 kuartal terakhir. Tetapi, daya beli masyarakat harus tetap dijaga.

“Dengan demikian, adanya inflansi harga barang tetap terjangkau dengan adanya kenaikan upah yang wajar,” kata dia.

Selain itu, ia mengatakan, kenaikan UMK dan UMSK itu juga bertujuan sebagai upaya mengembalikan atau me­mulihkan ekonomi. Mengin­gat, Indonesia berada dalam ancaman resesi ekonomi akibat Covid-19.

“Bayangkan saja untuk Ka­bupaten Cianjur tiga tahun kebelakang upahnya masih di bawah kebutuhan hidup layak. Bagaimana kalau dita­hun 2021 tidak ada kenaikan? Semakin jauh saja buruh un­tuk hidup dalam kelayakan,” pungkasnya.(job3/sri)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan