Belasan Pelanggar Prokes Disanksi Push Up

CIANJUR – Belasan orang yang melanggar pro­tokol kesehatan (Prokes), yakni tidak menggunakan masker di Jalan Siliwangi terjaring petugas gabun­gan dalam operasi yustisi, kemarin (18/10). Mereka pun dikenakan sanksi tegas berupa push up.

“Tidak main-main, warga yang kedapatan tak meng­gunakan masker langsung diberikan sanksi tegas,” ujar Perwira Urusan Humas Pol­res Cianjur Ipda Ade Novi.

Ade Novi mengatakan, ope­rasi yustisi yang dilaksanakan merupakan tindaklanjut dari Inpres no 6 tahun 2020 ten­tang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencega­han dan Pengendalian Co­rona Virus Disease 2019.

“Pada dasarnya, dalam In­pres tersebut mengatakan bahwa, penegakkan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan pengendalian Korona di Kabupaten Cian­jur,” katanya.

Adapun personil yang dili­batkan dalam operasi yustisi, antara lain Sat Sabhara dan Sat Lantas Polres Cianjur.

Ade mengimbau agar masyarakat tidak keluar rumah apabila tidak ada keperluan yang sangat pent­ing. Termasuk selalu meng­gunakan masker, jaga daya tahan tubuh dan perbanyak minum vitamin, biasakan se­lalu mencuci tangan ataupun menggunakan hand sanitizer.

“Jangan lupa jaga jarak, dan tetap menggunakan masker jika sedang berada di tempat-tempat umum.(yis/hyt)

Tinggalkan Balasan