CIANJUR – Belasan orang yang melanggar protokol kesehatan (Prokes), yakni tidak menggunakan masker di Jalan Siliwangi terjaring petugas gabungan dalam operasi yustisi, kemarin (18/10). Mereka pun dikenakan sanksi tegas berupa push up.
“Tidak main-main, warga yang kedapatan tak menggunakan masker langsung diberikan sanksi tegas,” ujar Perwira Urusan Humas Polres Cianjur Ipda Ade Novi.
Ade Novi mengatakan, operasi yustisi yang dilaksanakan merupakan tindaklanjut dari Inpres no 6 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.
“Pada dasarnya, dalam Inpres tersebut mengatakan bahwa, penegakkan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan pengendalian Korona di Kabupaten Cianjur,” katanya.
Adapun personil yang dilibatkan dalam operasi yustisi, antara lain Sat Sabhara dan Sat Lantas Polres Cianjur.
Ade mengimbau agar masyarakat tidak keluar rumah apabila tidak ada keperluan yang sangat penting. Termasuk selalu menggunakan masker, jaga daya tahan tubuh dan perbanyak minum vitamin, biasakan selalu mencuci tangan ataupun menggunakan hand sanitizer.
“Jangan lupa jaga jarak, dan tetap menggunakan masker jika sedang berada di tempat-tempat umum.(yis/hyt)