Disdik Kota Bekasi Dilaporkan Mahasiswa Terkait Realisasi Dana BOP

BEKASI – Para ma­hasiswa di Kota Bekasi dalam waktu dekat berencana bakal melaporkan Dinas Pendi­dikan (Disdik) Kota Bekasi ke kejaksaan. Pelaporan ini dipicu adanya dugaan pe­malsuan dokumen negara dan cacat hukum pada real­isasi anggaran dana BOP ke PKBM Karya Bakti yang bera­lamat jl.Ahmad Yani (Gedung Partai Golkar).

“Disdik diduga kuat telah melanggar salah satu syarat lembaga penerimaan ban­tuan dana hibah BOP PKBM pada tahun 2019 yakni point ke 7 (surat kepemilikan tanah, sewa minimal 3tahun) pada persyaratan izin operasional lembaga PKBM dan belum bersertifikasi ISO bahkan sampai akreditasi dan san­gat jangga.” kata koordinator lapangan aksi demonstrasi mahasiswa di Kota Bekasi, Wawan Hermawan.

Sebelunmya setelah po­lemik Dana BOP mencuat ke publik, Didik Kota Bekasi beberapa hari lalu lang­sung menggelar konfrensi pers yang juga turut men­gundang para mahasiswa.Namun, mahasiswa yang datang mmemenuhi undan­gan menyatakan masih be­lum puas dengan keteran­gan yang disampaikan Di­nas Pendidikan saat siaran pers.Setidaknya ada lima poin yang disorot oleh para mahasiswa yakni data hasil verifikasi sekolah PKBM, data alokasi anggaran dari BPKAD, LKPJ,realisasi alo­kasi anggarana dari BPKAD, data pengembalian dana BOP ke BPKAD, dan salinan SK penetepan pagu awal dan perubahan peserta ser­cara terinci.

“kami (Bara aksi- red) dalam waktu dekat ini akan melakukan aksi demon­strasi dan melaporkan ke Kejari Kota Bekasi terkait indikasi kasus kasus terse­but diatas berdasarkan data dan fakta dilapangan yang kami temui, karena Kasus ini harus segera terungkap dan supremasi hukum ha­rus di tegakkan setinggi-tingginya di Kota bekasi ini, itu harga mati buat kami, BARA AKSI sebagai Agen Of Control kebijakan pemerin­tah yang sengaja di kebir,” tukas Wawan.

Sebelumnya, Dinas Pendi­dikan Kota Bekasi mengklaim telah menyalurkan dana hibah untuk Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM). Sekretaris Dinas Pendidi­kan Kota Bekasi, Uu Saeful Mikdar menjelaskan, PKBM penerima dana hibah sebe­lumnya telah mengisi data pokok pendidikan (Dapodik). Kemudian, data itu dikirim ke Simdak BOP Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendibud) RI dan diveri­fikasi oleh tim verifikasi.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan