Uu menjelaskan, penerima dana hibah itu berdasarkan data Simdak Kemendikbud yang dananya dari anggaran Kemendikbud RI.”Dinas Pendidikan hanya mengusulkan dan usulan dari lembaga,” kata Uu Saeful Mikdar seperti dikutip dari siaran pers, Jumat (2/9).
“ Jadi anggaran dari pusat masuk ke kas daerah, dan langsung disalurkan ke lembaga yang sudah lolos terverifikasi. Semua berdasarkan aturan yang berlaku” katanya lagi.
Dia menambahkan, terdapat tahapan proses hibah antara lain menyampaikan proposal usulan ke BPKAD setelah diverifikasi OPD. Berdasarkan SK awal nomor : 460/Kep.89-BPKAD/II/2019 ditetapkan pagu sebesar Rp 28.744.670.000 dan dilakukan perubahan sesuai SK Wali Kota Bekasi Nomor : 460/Kep.472-BPKAD/XI/2019 menjadi Rp 25.019. 150. 000. Sementara dana yang telah dicairkan oleh lembaga yang terverifikasi sebesar Rp 23.576.564.000.
“Sisa anggaran sebesar Rp1. 442. 586.000, ada di Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) karena memang ada lembaga yang tidak bisa mencairkan karena dokumennya tidak lengkap, tidak memenuhi syarat dan tidak mau menerima dana tersebut,” ujar Uu.
Dasar dilakukannya perubahan SK yaitu Peraturan Menteri Pendidikan Republik Indonesia No 4 tahun 2019. Peraturan itu tentang petunjuk teknis penggunaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Tahun 2019. Serta Peraturan Menteri Pendidikan Republik Indonesia No 7 tahun 2019 tentang petunjuk teknis penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan. Uu mengatakan, Dinas Pendidikan Kota Bekasi berusaha mengedepankan transparansi dan keterbukaan dalam penerimaan dana hibah tersebut. (bbs/mhs)