Salon Kecantikan Belum Diperbolehkan Beroperasi, Kenyataannya Sudah Banyak yang Buka

BANDUNG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung masih mengkaji izin operasi salon kecantikan yang sampai saat ini belum boleh memberikan layanan bagi para konsumen.

Kendati demikian, Koordinator Bidang Logistik Gugus Tugas Covid-19 Kota Bandung Elly Wasliah mengatakan, pihaknya sudah memperbolehkan salon kecantikan menjual produk kecantikannya.

“Yang belum direlaksasi itu sekarang tinggal salon kecantikan atau salon perawatan itu belum. Tetapi kita izinkan hanya menjual produknya. Jadi kalau produknya boleh dijual kaya Natasha, Erha, itu boleh menjual produknya. Tapi kalau perawatannya belum boleh,” ujar Elly saat dihubungi Jabar Ekspres, Minggu (18/10).

Sebagaimana diketahui, berdasarkan Perwal Nomor 46 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perwal Nomor 37 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan AKB, terdapat beberapa aktivitas usaha yang tidak diperbolehkan.

Antara lain salon kecantikan, klinik kecantikan, panti pijat, refleksi, mandi uap, spa/massage, arena bermain anak dan arena permainan. Kemudian lokasi wisata, meliputi destinasi wisata luar ruangan untuk anak-anak seperti taman lalu lintas, gelanggang seni; dan konser musik.

Tak hanya itu, selama pandemi Covid-19, dalam rangka

pelaksanaan AKB khusus untuk kegiatan/aktivitas usaha tertentu harus terlebih dahulu mendapat persetujuan dari Wali Kota selaku Ketua Gugus Tugas Tingkat Kota. Salah satunya yakni kegiatan atau usaha salon khususnya potong rambut dan barbershop.

Kendati begitu, sejauh ini, pihaknya telah memberikan relaksasi bagi salon perawatan rambut ataupun barbershop yang ada di sejumlah mal. Tapi dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

“Semua mal saja, 24 mal sudah dibuka semuanya. Tapi masing-masing mal beda-beda salonnya, ada yang lima, tiga,” tuturnya.

Sedangkan salon kecantikan yang ada di luar Mal masih belum diperbolehkannya beroperasi. Sebab, terdapat kontak fisik yang menyentuh wajah dalam pelaksanaan kegiatan usaha yang satu ini.

“Sebetulnya Dinas Kesehatan yang punya kewenangan salon kecantikan di luar mal. Kalau salon rambut kan enggak ke muka ya, kalau kemarin kita alasannya masih agak riskan kalau yang ke muka,” jelasnya.

Namun ia mengatakan, pihaknya akan berupaya untuk memberikan usulan kepada Ketua Gugus Tugas Covid-19 sekaligus Ketua Harian Gugus Tugas Covid-19 Kota Bandung, agar bisa merelaksasi kegiatan usaha salon kecantikan.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan