Keduanya sengaja dipisahkan karena harus memperoleh rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI. “Setelah ini langsung Disdukcapil dan Inspektorat. Sepertinya bareng (pelantikannya), kan untuk efisiensi waktu juga,” tandasnya. (mg4/yan)
RSUD
- dr. Ars Agustiningsih
- dr. Dikke Suseno Isako
- dr. Sukwanto Gamalyono
BPKAD
- Asnadi Junaedi
- drg. Chanifah Listyarini
- drh. Suyoto
DLH
- Dyah Ajuni Lukitosari
- Ermayanti Rengganis
- Lilik Setyaningsih
Dinsos P2KBP3A
- dr. Fitriani Manan
- GunturPriambada
- Tri Laksmihindiah