Kadinsos Jabar Serukan Jika Ada Pemotongan Uang Bansos Silahkan Laporkan!

Menurut Dodo, penambahan jumlah penerima bansos Jabar tahap 3 terjadi setelah Pemprov Jabar mempermudah akses informasi bagi warga untuk menyampaikan aspirasi terkait bansos.

“Penambahan jumlah calon penerima ini setelah pemprov melakukan beberapa hal untuk memudahkan akses bagi warga untuk menyampaikan aspirasi, seperti aplikasi Sapa Warga dan Pikobar,” pungkasnya

Diberitakan sebelumnya, berdasarkan temuan Jabar Ekspres, penerima bantuan sosial dari Gubernur diharuskan setor uang dari hasil nerima bansos tersebut sebesar Rp20.000-Rp50.000 untuk diberikan kepada masyarakat yang tidak mendapatkan bantuan. (mg1/yan)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan