Kawasan Resapan Air di Kota Cimahi Tergerus Alih Fungsi Lahan Perumahan Elit

CIMAHI – Di Wilayah Cipageran dan Citeurep masuk kedalam Kawasan Bandung Utara (KBU) yang peruntukannya sebagai daerah resapan air. Namun, Pada kenyataannya alif fungsi lahan terjadi begitu massif.

Melihat kondisi itu,pemerintah daerah setempat seakan tidak berdaya memberikan pengawasan dan pengendalian terhadap daerah itu.

Berdasarkan pantauan, sejumlah lahan hijau sudah berubah menjadi kawasan komplek perumahan elit banyak berdiri di Cipageran dan Citeurep.

Berdasarkan data yang tercantum dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dilaporkan, dalam Kinerja Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah Kota Cimahi 2020, kawasan ini masuk dalam kawasan lindung.

“Kawasan berlokasi di KBU yang sudah ditetapkan sebagai kawasan resapan air. Ya, alih fungsi lahan menjadi perumahan menjadi pengaruh pada kondisi lahan,” kata Kepala Bidang Tata Lingkungan pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Cimahi, Dyah Ajuni, Kamis (15/10).

Dikatakan Dyah, kawasan tersebut merupakan wilayah yang perlu diperhatikan keberadaannya karena sebagai penyeimbang kawasan lainnya. Kawasan ini di Kota Cimahi berada pada ketinggian di atas 750 MDPL.

“Artinya daerah itu dijadikan sebagai kawasan yang diarahkan untuk pengembangan yang mendukung konservasi lingkungan,” ujarnya.

Untuk mempertahankan kawasan hutan lindung termasuk resapan air agar tidak semakin tergerus,  kata Dyah, yang dilakukan pihaknya adalah mengarahkan tata ruang.

Dalam tata ruang tercantum pengendalian dan pengembangan di daerah yang termasuk dalam kawasan resapan air.

Kemudian melakukan pengendalian pembangunan lewat Peraturan Daerah (Perda) KBU. Dalam melakukan pembangunan di kawasan tersebut, harus memenuhi ketentuan. Seperti pembatasan Koefisien Dasar Bangunan (KDB).

“Arahan tata ruang di KBU pengendaliannya berupa pembatasan KDB. Tapi dalam RTRW maksimal sebesar 40% sehingga fungsi resapan tidak terganggu,” beber Dyah.

Kemudian, lanjut Dyah, pihaknya juga mengarahkan untuk pembangunan sumur resapan dan penanaman pohon untuk mendukung fungsi konservasi lahan.

“Selain sumur resapan, juga ada biopori, yaitu berfungsi untuk meresapkan air dan  tempat pengomposan sampah organik berskala kecil,” imbuhnya.

Dyah menjelaskan, kawasan ini sendiri memiliki manfaat bagi kehidupan. Salah satunya untuk pengendali banjir dan pencegahan kekeringan saat musim kemarau. Daerah resapan memiliki fungsi yang strategis untuk konservasi air tanah.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan