Bantuan Pesantren Harus Diatur

BANDUNG – Ketua Pansus VII DPRD Provinsi Jawa Barat (Jabar) Sidkon Djampi menyampaikan perlu adanya klasifikasi pesantren yang baru berdiri dan yang telah lama berdiri.

“Ada beberapa catatan yang kami terima dari Ponpes Assalafiyah, di antaranya yang paling kami tangkap adalah agar adanya klasifikasi pesantren,” kata Sidkon di DPRD Jabar, Bandung, Rabu (14/10).

Menurutnya, pesantren yang baru berdiri jangan langsung difasilitasi APBD tetapi harus melewati beberapa pengujian serta harus terlebih dahulu memperhatikan pesantren yang sudah lama berdiri.

“Pesantren yang baru berdiri jangan langsung difasilitasi APBD, akan tetapi harus memperhatikan pesantren yang sudah lama berdiri,” ucapnya.

“Ke depannya Pansus VII akan menindaklanjuti poin-poin penting bersama pihak terkait untuk menyempurnakan Raperda Penyelenggaraan Pesantren di Provinsi Jawa Barat,” imbuhnya.

Sementara itu, Pimpinan Pesantren Assalafiyah Luwungragi KH. Subhan Ma’mun menilai Raperda Penyelenggaraan Pesantren akan melestarikan dan melindungi pesantren, dan menjadi wujud serius Pemprov Jabar dalam mengembangkan pendidikan pesantren.

 

“Setelah disahkan Raperda ini bisa dirasakan manfaatnya bagi dunia pesantren di Jawa Barat. Pansus ini merupakan langkah serius Pemerintahan Provinsi Jawa Barat melalui DPRD untuk terus memperhatikan pesantren-pesantren,” jelasnya.

 

Iapun berharap, langkah DPRD Jabar dapat ditiru oleh seluruh DPRD se-Indonesia tentang Raperda Pesantren ini. “Dengan adanya pansus ini saya juga berharap pondok pesantren bisa lestari sehingga ilmu pendidikan yang didapat di pesantren bisa bermanfaat dan berperan penting dalam pembangunan bangsa,” kata Subhan Ma’mun. (mg1/drx)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan