Seluruh ASN Pemkab Purwakarta Bakal Disebar Ke Sembilan Kelurahan Terdampak PSBM

 

PURWAKARTA – Seluruh OPD di lingkungan Pemkab Purwakarta bakal disebar ke 9 kelurahan dan 1 desa di wilayah Kecamatan Pur­wakarta Kota untuk mem­berikan bantuan berupa sembako dan masker. Kadeudeuh itu diberikan menyusul pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) di wilayah tersebut.

“Bantuan berasal dari rereongan seluruh ASN di Purwakarta. Selain untuk warga terdampak PSBM, bansos ini juga diprioritas­kan untuk warga yang kelu­arganya terpapar Covid-19. Warga yang terkonfirmasi positif di Kecamatan Purwa­karta hingga akhir pekan ke­marin berjumlah 41 orang, ini perlu perhatian serius,” ujar Ketua Harian Gugus Tuga Percepatan Penanga­nan (GTPP) Covid-19 Kabu­paten Purwakarta, Iyus Per­mana, Senin (12/10/2020).

Kata Iyus yang juga men­jabat sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Purwa­karta, nantinya seluruh OPD dibagi secara proporsional ke 9 kelurahan dan 1 desa di Kecamatan Purwakarta untuk menyebar bantuan tersebut.

“Mudah-mudahan lang­kah ini bisa membantu mer­ingankan beban warga yang terdampak pemberlakuan PSBM,” tuturnya.

Sekda Purwakarta itu juga mengatakan, pemberlakuan PSBM di Kecamatan Purwa­karta dilakukan berdasar­kan Keputusan Bupati Pur­wakarta Nomor 188.4.45/Kep 541-Huk/2020 Tentang Pemberlakuan PSBM di wilayah Kelurahan/Desa pada Kecamatan Purwakar­ta dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 di wilayah Kabupaten Purwa­karta.

Menurutnya, PSBM ini akan di lakukan khusus di tingkat Kecamatan Purwa­karta yang terdiri dari 9 ke­lurahan dan 1 desa yang diberlakukan mulai tanggal 12 Oktober 2020 sampai 26 Oktober 2020.

Sejumlah pembatasan akan dilakukan diantara­nya; cafe dan restoran buka mulai pukul 09.00-21.00 dengan aturan pukul 09.00-19.00 makan ditempat (dine in) dan pukul 19.00-21.00 makanan dibungkus (take away). Kemudian, minima­rket bisa buka mulai pukul 09.00-20.00 dan supermar­ket buka mulai pukul 10.00-20.00.

“Sementara, untuk pem­batasan jam operasional pasar tradisional sampai jam 14.00 WIB. Lalu kita juga lakukan pembatasan untuk kegiatan massal yang menyebabkan berkerumun orang banyak di bidang olahraga dan bidang sosial dan budaya,” ucapnya.

Iyus juga mengatakan, pe­nutupan ruas jalan juga di­lakukan untuk Jalan Veteran (Taman Pembaharuan)-Jalan Sudirman (Pasar Jumat)-Jalan R.E Martadi­nata (Lapang Sahate) hingga Patung Gentong Pertigaan Suryo mulai dari pukul 21.00 WIB – 23.00 WIB.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan