Seluruh ASN Pemkab Purwakarta Bakal Disebar Ke Sembilan Kelurahan Terdampak PSBM

Menurutp, Iyus menga­takan, selama PSBM akan diterapkan denda bagi masyarakat non KTP Pur­wakarta yang melanggar sebesar Rp100 ribu dan bagi perusahaan yang melanggar denda sebesar Rp500 ribu.

Selain itu, langkah-lang­kah memperketat penera­pan protokol kesehatan juga terus dilakukan dalam semua kegiatan, baik pada masyarakat maupun du­nia usaha. “Jadi, semuanya akan kita pantau selama 14 hari, dan mudah-mudahan bisa berjalan dengan baik sesuai ketentuan PSBM. Tentu saja nantinya dihara­pkan dapat meminimali­sir penyebaran covid-19,” demikian Iyus Permana. (san/red)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan