Seluruh ASN Pemkab Purwakarta Bakal Disebar Ke Sembilan Kelurahan Terdampak PSBM

Seluruh ASN Pemkab Purwakarta Bakal Disebar Ke Sembilan Kelurahan Terdampak PSBM
Ketua GTPP Purwakarta, Iyus Permana saat memimpin rapat PSBM. Wilayah Kecamatan Purwakarta yang diber­lakukan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) karena berada di zona merah penyebaran Covid 19.
0 Komentar

Menurutp, Iyus menga­takan, selama PSBM akan diterapkan denda bagi masyarakat non KTP Pur­wakarta yang melanggar sebesar Rp100 ribu dan bagi perusahaan yang melanggar denda sebesar Rp500 ribu.

Selain itu, langkah-lang­kah memperketat penera­pan protokol kesehatan juga terus dilakukan dalam semua kegiatan, baik pada masyarakat maupun du­nia usaha. “Jadi, semuanya akan kita pantau selama 14 hari, dan mudah-mudahan bisa berjalan dengan baik sesuai ketentuan PSBM. Tentu saja nantinya dihara­pkan dapat meminimali­sir penyebaran covid-19,” demikian Iyus Permana. (san/red)

0 Komentar