Sementara itu, Kepala Seksi Kesehatan Lingkungan, Kesehatan Kerja dan Olah Raga pada Dinas Kesehatan Kota Cimahi, Sustiyanti Pusporini menambahkan, untuk limbah medis infeksius rumah sakit dan fasilitas kesehatan dikelola masing-masing. Namun limbahnya tetap dikelolah pihak ketiga.
Termasuk perusahaan-perusahaan di Kota Cimahi yang melakukan swad dan rapid test terhadap para pekerjanya. “Kita arahkan juga untuk kerja sama dengan pihak ketiga.
Tapi tetap kita pantau. Kan ada juga laporan melalui sistem ke provinsi maupun pemerintah pusat,” katanya. (mg4/yan)