SOREANG – Anggota Badan Anggaran DPRD Kabupaten Bandung, Yayat Sumirat mengungkapkan, pihaknya mempertanyakan penurunan Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada RAPBD 2021
Menurutnya, PAD Kabupaten Bandung sebelumnya Rp 1.005.600.000.000. Namun saat ini diturunkan menjadi Rp860 milyar. Sehingga, ada penurunan lebih Rp150 milyar. Oleh karena itu, pihaknya mengaku menolak.
“APBD Rp6 triliun, sekarang pendapatan pasti menurun. Namun, kami tetap bertahan, bahwa pendapat asli daerah Kabupaten Bandung minimal tetap,” ungkap Yayat saat memberikan keterangannya di kantor DPRD Kabupaten Bandung, Kamis (8/10).
Yayat menegaskan, asumsi penurunan PAD seharusnya di angka delapan sampai sepuluh persen. Sebab, dengan jumlah penduduk Kabupaten Bandung sebanyak 3,7 juta jiwa dan luas wilayah lebih dari 17 ribu meter persegi, ada banyak potensi pendapatan yang bisa dioptimalkan.
“Dari sisi pajak, ada pajak reklame, billboard dan spanduk, itu 50 persen bodong,” ujarnya.
Selain itu, ada pajak yang berasal dari tera ulang. Apalagi, kata Yayat, tera ulang ini kewenangannya sudah diberikan kepada Kabupaten Bandung tetapi dari tera ulang ini kurang dari Rp250 juta. Menurutnya, jika bisa berhasil memaksimalkan potensi pajak dari tera ulang, maka tak kurang dari Rp2 milyar bisa didapat.
Apabila di hitung, kata Yayat, berapa pelanggan PDAM, itu di angka 30 ribu orang. Pasti meternya di tera. Kemudian SPBU juga di tera. Terus timbangan-timbangan yang ada di pasar tradisional, dengan jumlah asumsi pedagang di angka 20 ribu orang, itu rata-rata satu timbangan.
“Saya pernah jadi pedagang, pernah bayar satu tahun itu Rp50 ribu untuk timbangan duduk, belum timbangan yang digital. Kemudian juga ada potensi dari tera ulang meteran modern dan semi modern. Selain itu, karcis itu kan harus di tera semua. Maka, saya usulkan perda tersendiri tentang tera ulang,” jelasnya.
Lebih lanjut lagi Yayat menerangkan, terkait potensi pendapatan dari retribusi parkir, setiap bulannya pasti ada penambahan jumlah kendaraan baik roda dua maupun roda empat. Dirinya mengusulkan pembayaran parkir kendaraan dilakukan satu pintu. Misalnya, pertahun Rp25 ribu. Jumlah tersebut dibayarkan pada saat pemilik kendaraan membayar pajak kendaraan bermotor.