RUU Cipta Kerja Buka Ruang Penggunaan Tenaga Kerja Asing Lebih Banyak

JAKARTA – Wakil Ketua MPR Syarief Hasan menyoroti banyaknya penolakan publik terhadap RUU Cipta Kerja (Omnibus Law). Menurut politikus Partai Demokrat itu, pemerintah tidak menyerap aspirasi masyarakat dengan baik sebelum menetapkan RUU ini menjadi UU.

Penolakan paling banyak disorot seperti seperti hilangnya ketentuan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Pasal 88C ayat (2) hanya mengatur Upah Minimum Provinsi (UMP).

“UMP di hampir semua Provinsi lebih kecil dibandingkan UMK Kabupatennya, kecuali di DKI Jakarta. Akibatnya, upah buruh menjadi semakin kecil dan tidak layak. RUU ini menunjukkan ketidakberpihakannya terhadap buruh, karyawan, dan rakyat kecil”, ungkap Syarief Hasan, dilansir dari JawaPos.com, kemarin.

RUU Cipta Kerja juga membuat aturan pesangon semakin menurun kualitasnya dan tanpa kepastian hukum yang jelas. “RUU ini akan semakin mempermudah perusahaan untuk melakukan PHK karena uang pesangonnya lebih kecil. Aturan baru ini malah tidak implementatif, kontraptoduktif, dan tidak pro-rakyat”, ungkap Syarief.

Anggota Majelis Tinggi Partai Demokrat itu mendorong evaluasi dihilangkannya sanksi pidana bagi perusahaan yang melanggar aturan. Omnibus Law menggunakan basis hukum administratif sehingga para pengusaha yang melanggar aturan hanya dikenakan sanksi berupa denda. “Sekarang, sanksi pidana bagi pelanggar pesangon dan PHK dihapus. Pengusaha bisa semena-mena melakukan pelanggaran karena hanya mendapatkan sanksi administratif,” sesal Syarief Hasan.

Sorotan yang tidak kalah tegas dikemukakan Syarief Hasan, RUU Cipta Kerja membuat karyawan kontrak susah diangkat menjadi karyawan tetap. Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) akan semakin besar. PHK akan semakin dipermudah. Serta hilangnya jaminan sosial bagi buruh, khususnya jaminan kesehatan dan jaminan pensiun.

Apalagi, World Bank dalam laporan berjudul Indonesia Economic Prospects: The Long Road to Recovery menyoroti tiga poin RUU Cipta Kerja. Tiga poin itu adalah klausul mengenai ketenagakerjaan, perizinan, dan lingkungan. “Revisi terhadap UU Cipta Kerja Omnibus Law memiliki potensi mengurangi perlindungan yang diberikan terhadap pekerja,” tulis World Bank dalam laporannya pada Rabu (29/7/2020).

Senior Partai Demokrat, Syarief Hasan memandang bahwa setiap kebijakan dan peraturan perundang-undangan yang diterbitkan harus mendengarkan aspirasi rakyat dan melibatkan rakyat. “Suara rakyat harus didengarkan karena bukankah Pemerintah bekerja untuk rakyat?”, sebut Syarief Hasan.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan