Kenneth William Lecehkan Masjid di Bandung dengan Konten Hoax Setel Lagu Dugem

BANDUNG – Pelecehan terhadap agama Islam terjadi lagi. Kali ini seorang pria mengunggah kontek video pada aplikasi Tik Tok dengan membuat konten hoax.

Dalam video berdurasi 15 detik yang diuplaod pada instagram akun @kenwilboy pria itu mengaku mendengar suara seperti lagu DJ di diskotek dengan latar belakang masjid di sebuah pesantren. Bahkan, ia mengatakan hingga membuatnya pusing.

Diketahui, video itu dibuat di depan Pesantren Persis, Jalan Pajagalan, Kota Bandung.

“Guys, gua lagi jalan-jalan terus gua ngedenger suara ini nih, ternyata suaranya dari sana nih. Yang nyetel lagu ini bener-bener gak ada akhlak, kacau kacau. Haduh, pusing gua,” kata dia seraya menunjuk ke arah masjid.

Mendapat reaksi dari nitizen di akunnya, pria yang diketahui Kenneth William sepertinya mencoba mengklarifikasi dengan beralasan video yang dibuatnya itu  untuk mengedukasi. Dan lagu ala diskotek yang terdengar merupakan editan.

Akan tetapi dia balik menuduh nitizen sebagai rasis yang tidak mampu menangkap pesan edukasi.

Menanggapi konten video itu, Tim Advokat LBH PP Persis, Zamzam Raziqin membantah bahwa suara music itu bukan dari masjid atau lingkungan pesantren.

Dia menyebut bahwa, konten pertama merupakan kebohongan semata dan dinilai oleh publik sebagai aksi penistaan terhadap agama.

’’Pelaku berhasil diamankan pada Minggu (4/10) sore setelah kembali mendatangi lokasi dan hendak membuat konten yang ketiga,’’kata Zamzam.

“Saat itu pelaku terpantau oleh security pada CCTV Pesantren sehingga kemudian security pesantren mengambil tindakan untuk mengamankan pelaku,” kata dia melalui keterangannya, Senin. (5/10).

Ketika diamankan oleh petugas keamanan, pelaku sempat menyangkal dirinya telah membuat konten tersebut. Akan tetapi, setelah didesak, pelaku mengakui perbuatannya.

Zamzam memastikan, pelaku sudah menjalani pemeriksaan awal di Polsek Astana anyar kemudian dibawa ke Polrestabes Bandung.

“Pelaku saat ini setelah menjalani pemeriksaan awal di Polsek Astana Anyar telah dibawa ke Polrestabes Bandung untuk didalami kasusnya,” ucap dia.

Zamzam menambahkan, pesantren telah membuat laporan ke polisi atas dugaan pelanggaran UU ITE. Kini, proses hukum terhadap pelaku sedang berlangsung. Dia memastikan, PP Persis bakal terus mengawal kasus tersebut hingga rampung.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan