SUKABUMI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi memfasilitasi alat peraga kampanye (APK) tiga pasangan calon (paslon) pada Pilkada 2020. Selain dari KPU, masing-masing paslon juga bisa membuat APK sendiri.
Komisioner KPU Kabupaten Sukabumi, Meri Sariningsih, menjelaskan APK yang difasilitasi KPU terdiri dari baligo berukuran 3×5 meter untuk setiap paslon sebanyak 5 buah, umbul-umbul berukuran 0,5×4 meter per paslon per kecamatan sebanyak 5 buah, spanduk ukuran 1×6 meter per desa untuk setiap paslon sebanyak 2 buah.
“Paslon juga dapat mencetak sendiri APK dan bahan kampanye selain yang difasilitasi KPU. Jumlahnya sebanyak 200 persen dari yang difasilitasi KPU,” ujar Meri kepada wartawan, kemarin (28/9).
Bahan kampanye lain yang bisa dibuat setiap paslon di antaranya pakaian, penutup kepala, alat makan atau minum, kalender, kartu nama, pin, alat tulis, payung, stiker dan alat pelindung diri yaitu masker, sarung tangan, pelindung wajah, maupun cairan antiseptik. “Kalau kaos dan sebagainya sejumlah 30 persen dari jumlah pemilih pada setiap kegiatan kampanye,” imbuhnya.
Untuk pemasangan APK dan penyebaran bahan kampanye bisa dilakukan sejak 26 September-5 Desember 2020. Begitu pun untuk pelaksanaan kampanye dalam bentuk pertemuan terbatas, tatap muka, dan dialog.
“Pemasangan APK dilakukan oleh tim kampanye paslon. Dipasang di titik lokasi yang telah ditentukan oleh KPU,” ucap Meri.
Selain itu, KPU juga menjadwalkan debat terbuka. Agendanya bisa dilaksanakan antara 26 November-5 Desember 2020. Peserta debat terbuka dibatasi hanya pasangan calon, dua orang perwakilan dari Bawaslu, empat orang tim kampanye, dan lima orang anggota KPU Kabupaten Sukabumi. “Hanya satu kali debat. Untuk tempat belum ditentukan. Temanya juga nanti menyusul,” ucapnya.
Meri menambahkan, kampanye tidak ada rapat umum dan hanya rapat terbatas dengan kehadiran maksimal 50 orang. Pelaksanaannya pun harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Disarankan agar paslon dapat melaksanakan setiap tahapan kampanye secara daring. “Paslon wajib memberitahukan ke pihak kepolisian setiap agenda kampanye.
Akun facebook resmi harus didaftarkan ke KPU maksimal 20 akun,” tegasnya.
Untuk iklan kampanye, sambung Meri, dilaksanakan 14 hari sebelum hari pemungutan suara. Tim pemenangan harus menyerahkan desain iklan kampanye ke KPU pada 14 hari sebelum masa penayangan. “Tentang pembangunan posko dan branding mobil, kami masih menunggu juknis dari KPU RI,” pungkasnya.(job3)