Denda Rp 100 Ribu Siap Diterapkan Bagi yang Tidak Pakai Masker di Cimahi

CIMAHI – Penerapan protokol kesehatan dengan menggunakan masker masih saja diabaikan sebagian warga Kota Cimahi.

Hal ini terbukti dari masih banyak masyarakat yang terjaring operasi yang dilakukan petugas gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Di antaranya di perempatan Jalan Kolonel Masturi, Alun-alun Kota Cimahi serta Bunderan Leuwigajah. Terpantau pengendara yang tidak mengenakan masker dihentikan petugas.

Kemudian mereka digiring untuk dilakukan pendataan dan diberikan sanksi sosial.

Pelanggar diberikan sanksi push up hingga membacakan naskah Pancasila di depan umum. Kebanyakan dari pelanggar beralasan lupa mengenakan masker dan berjanji tak akan mengulanginya.

“Dari awal sampai akhir hari ini tercatat ada sekitar 100 pelanggar yang tidak mengenakan masker. Kita berikan sanksi sosial dulu dan pendataan,” terang Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketertiban Masyarakat pada Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi, Deden Herdiana.

Jika diakumulasikan sejak awal, ungkap Deden, total pelanggar yang tidak mengenakan masker sebagai salah satu protokol kesehatan Covid-19 di Kota Cimahi mencapai sekitar 5 ribu pelanggar. Temuan akumulasi dan hari ini, kata dia, menjadi bukti ternyata masih banyak masyarakat yang belum sepenuhnya sadar dengan protokol kesehatan.

“Ternyata masyarakat masih banyak yang belum sadar terhadap ini. Artinya, banyak pelanggar yang tidak menggunakan masker,” jelas Deden.

Sanksi pelanggar tanpa masker sendiri sudah diatur salam Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Barat Nomor 60 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggar Tertib Kesehatan dalam Pelaksanaan Sosial Berskala Besar dan Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Penangguulangan Covid-19.

Kemudian lebih teknisnya khusus di Kota Cimahi sudah dibuat tururnannya berupa Peraturan Wali (Perwal) Kota Cimahi Nomor 39 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Dalam aturan tersebut disebutkan dari mulai sanksi sosial hingga sanksi denda. Namun untuk di Kota Cimahi, tegas Dadan, untuk masyarakat yang baru pertama kali terjaring operasi hanya akan diberikan sanksi sosial dan pendataan.

Namun jika yang bersangkutan melalukan pelanggaran serupa lebih dari dua kali, maka akan diberikan sanksi denda hingga Rp 100 ribu sesuai yang tertera dalam Perwal.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan