Lama Buron, Pelarian Mantan Kades Berakhir di Jeruji Besi

TASIKMALAYA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tasikmalaya akhirnya menangkap Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus korupsi penyalahgunaan dana beras miskin (raskin) tahun anggaran 2008 di Desa Kertanegla Kecamatan Bojonggambir, Jumat (25/9).

Tersangka sudah delapan tahun menjadi DPO dan akhirnya keberadaannya berhasil diketahui sudah pulang kembali ke rumahnya Kamis (24/9) di Kecamatan Bojonggambir hingga ditangkap oleh tim yang dibentuk kejaksaan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Tasikmalaya Muhammad Syarif SH mengatakan, Jumat (25/9) sekitar pukul 06.00 pagi kejaksaan telah melakukan penangkapan terhadap DPO kasus korupsi atas nama Dad.

“Dia (Dad, Red), adalah mantan kepala Desa Kertanegla Kecamatan Bojonggambir, DPO kasus korupsi penyalahgunaan dana beras miskin (raskin) tahun 2008,” ungkap Syarif, kepada wartawan, di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya.

Tersangka ini, terang dia, sudah mendapatkan putusan Mahkamah Agung (MA) tahun 2012. Namun setelah dieksekusi tahun 2012 malah melarikan diri, kemudian ditetapkan DPO tahun 2013.

“Kemudian, Kamis (24/9) baru kita mendapatkan informasi bahwa terpidana sudah kembali ke rumahnya di Bojonggambir, setelah delapan tahun DPO. Selama itu tersangka kabur dan pindah-pindah tempat di daerah Indonesia,” terang dia.

Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya Yayat Hidayat menambahkan setelah mendapatkan informasi terpidana pulang ke rumahnya di Bojonggambir, kemudian kejaksaan membentuk tim.

“Atas instruksi pak Kajari kita bentuk tim untuk melakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan. Dipimpin oleh saya dan kasi intel tim melakukan penangkapan di rumah tersangka, tidak ada perlawanan dan dibawa ke kantor kejaksaan Jumat (25/9) pagi untuk kemudian ditahan di Lapas Tasik,” jelasnya.

Dia menambahkan, dari kasus penyalahgunaan dana raskin tersebut kerugian negara mencapai Rp50 juta atas hasil penyidikan dari Polres Tasikmalaya.

“Tersangka dipidana penjara selama satu tahun dan denda Rp 50 juta, termasuk kita sudah rapid test dan proses selanjutnya tersangka ditahan di Lapas Tasik selama satu tahun,” tambah dia. (diki setiawan)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan