KUA PPAS Perubahan Ditolak, Pemkab Bandung Siap Gunakan Diskresi Lewat Perbup

SOREANG – Memasuki masa resesi akibat dampak Pandemi Covid-19, Pemerintah Kabupaten Bandung (Pemkab Bandung) melakukan beberapa strategi yang bertujuan untuk mengefesiensi anggaran.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bandung, Tisna Umaran mengungkapkan, jika pada saat ini peredaran perekonomian pihak swasta berkurang, maka yang bisa diandalkan adalah peredaran uang melalui APBN dan APBD.

Dia menilai, meski kebutuhan anggaran cukup besar, di masa Pandemi ini, skala prioritas menjadi utama, khuususnya untuk membantu masyarakat yang terkena dampak ekonomi.

’’Dengan begitu, perputaran uang terus bergulir dan perekonomian tetapa berjalan,’’kata Tisna ketika ditemui Jabar Ekspres belum lama ini.

Dia menilai, untuk kebutuhan belanja langsung, Pemkab Kab. Bandung akan focus kepada kebutuhan prioritas. Sehingga, setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) harus bisa menganalisa berdasarkan tingkat kebutuhannya.

Contohnya, Pada Dinas Pertanian sebtulnya anggaran sangat minim untuk melakukan pemberdayaan para petani yang saat ini sedang terpuruk. Meski begitu, pihaknya memfasilitasi pemasaran produk pertanian dari petani ke konsumen.

’’Intinya, bagaimana meski tidak ada anggaran tapi tetap bisa berjalan,”kata dia.

Untuk itu, pihaknya akan menempuh semua potensi yang bisa mengembangkan program agar perekonomian tetap bisa berjalan meskipun tidak ada anggaran. Seperti yang dilakukan oleh Dinas Pertanian itu.

“Disetiap OPD, coba dipikirkan fasilitasi apa, karena tidak selalu harus oleh APBD, dan tidak  selalu harus dibeli oleh Pemkab,” katanya.

Meski secara umum pertumbuhan perekonomian di Kabupaten Bandung masih baik, pihaknya tetap mewaspadai bentuk pengaruh unsur makro baik secara regional maupun global.

“Tingkat nasional seperti apa, perkembangan ekspor dan impor, kemudian di regional Jawa Barat. Tentu akan berpengaruh. Katakanlah, PSBB di Jakarta, tentu berpengaruh terhadap perekonomian kita,” jelasnya.

Tisna menanggapi dari adanya penolakan terkait Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) perubahan 2020 oleh anggota dewan.

Meski itu adalah sebuah dinamika, pihaknya akan mengambil langkah-langkah dengan menjalin kembali komunikasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat kemudian dan Kementerian Dalam Negeri.

Hal ini dilakukan agar pos-pos kegiatan wajib mengikat harus dianggarakan. Misalnya, Pelayanan BLUD Rumah Sakit Daerah, Biaya operasional truk-truk sampah dan pemeliharaan fasilitas pemerintahan lainnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan