Marak Peredaran Tembakau Synthetic, Tiga Pengedar Narkoba Diamankan Polres Cimahi

CIMAHI – Tiga pemuda berinisial RM,20, AR,21, dan TS,25, ditangkap jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi atas tindak pidana mengedarkan tembakau sintetis. Dalam sepekan, mereka bisa memperoleh keuntungan hingga Rp 50 juta.

Penangkapan ketiganya berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya peredaran narkotika jenis synthetic cannabinoid di wilayah hukum Polres Cimahi yang meliputi Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat (KBB).

“Kemudian Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi melakukan penyelidikan selama 1 bulan,” ungkap Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi, AKP Nasruddin, Minggu (27/9).

Setelah dilakukan penyelidikan dan analisa, pihaknya akhirnya mengantongi identitas pelaku berinisial RM dan TS yang sering melakukan transaksi di wilayah hukum Polres Cimahi.

Pada 17 September lalu, didapat informasi bahwa pelaku akan mengedarkan tembakau sintetis di wilayah hukum Polres Cimahi. Kemudian petugas membuntuti pelaku.

Sesampainya di Jalan Ciganitri, Desa Bojongsoang, Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung polisi mengamankan pelaku AR dan RM. “Kita lakukan penggeledahan, dan ditemukan barang bukti,” kata Nasruddin.

Selanjutnya polisi menyambangi rumah kos pelaku RM. Hasil dari pengakuan kedua pelaku, polisi melakukan pengembangan hingga akhirnya melakukan penangkapan terhadap pelaku lainnya berinisial TS.

“Kita temukan berbagai barang bukti. Seperti tembakau sintetis. Total yang kita amankan ada 13,2 gram,” sebutnya.

Dikatakan Nasruddin, tembauak sintetis yang mereka edarkan merupakan racikan sendiri bersama dua pelaku lainnya berinisial TB dan BM yang hingga kini masih buron. Dalam meracik barang terlarang tersebut, para pelaku kerap berpindah-pindah tempat.

“Kalau operasinya sudah setahun. Mereka meraciknya pindah-pindah tempat. Dari mulai rumah kos sampai apartemen,” ujarnya.

Berdasarkan pengakuan para pelaku, ternyata wilayah edar mereka bukan hanya di Bandung Raya, tapi sampai ke Kalimantan. Mereka memanfaatkan jasa ekspedisi untuk mengirimkan barang tersebut sesuai pesanan.

“Pesannya secara online. Mereka salah satu jaringan lintas provinsi karena dikirim sampai Kalimantan,” terangnya.

Atas perbuatannya, para pelaku yang sudah jadi tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal hukuman mati. (mg4/yan)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan