GARUT – Sebanyak 14 ribu lebih ASN Pemkab Garut akan kembali melakukan pembagian kerja secara fleksibel. Pemkab mengatur dua pembagian kerja yaitu bekerja dari rumah (WFH) dan kerja dari kantor (WFO) terhitung sejak tanggal 21 September 2020.
Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Kabupaten Garut, Didit Fajar Putradi menjelaskan, sistem kerja saat ini tak semua ASN melaksanakan WFH. Pihaknya membagi waktu dan zonasi wilayah ASN yang bisa bekerja di kantor.
”Kalau daerahnya tidak terdampak Covid, bisa bekerja 100 persen di kantor. Ada 15 kecamatan di Garut yang masuk zona hijau,” ujar Didit.
Sedangkan bagi yang terdampak, ASN yang boleh bekerja di kantor hanya 25 persen. Sisanya diharuskan bekerja di rumah.
”Ini juga sebagai upaya pencegahan dan penerapan protokol kesehatan. Jadi kalau di zona merah seperti kawasan Pemda, hanya 25 persen yang boleh masuk kantor,” katanya.
Pihaknya melakukan pengaturan sistem kerja agar mutu pelayanan publik tidak terganggu. Langkah itu diambil untuk menjaga supaya ASN tak tertular Covid-19. (igo)