“Penetapan paslon dilaksanakan dengan pleno tertutup pada tanggal 23 September sesuai dengan peraturan yang ditetapkan. Sedangkan untuk pengundian nomor urut dilaksanakan pada tanggal 24 September,” kata Komisioner Divisi Teknis KPU Kabupaten Sukabumi, Budi Ardiansyah, kepada wartawan, kemarin (22/9).
Budi menjelaskan, untuk pengundian nomor urut akan dibarengi dengan deklarasi dan regulasi patuh protokol covid-19. Dalam kegiatan tersebut KPU Kabupaten Sukabumi akan berkoordinasi dengan aparat keamanan untuk pengawalan.
“Kami sudah bersurat kepada pihak keamanan berkaitan dengan keamanan dan beberapa hal yang penting untuk dikoordinasikan,” jelasnya.
KPU Kabupaten Sukabumi akan menyampaikan beberapa imbauan untuk bapaslon terkait pembatasan jumlah massa.
“Imbauan itu akan kita sampaikan kepada bapaslon berikut standar operasional dalam pelaksanaan pengundian nomor urut. Pun untuk batasan jumlah pendamping bapaslon. Kita sudah sampaikan yakni masing-masing bapaslon 21 orang,” pungkasnya.(hyt/job1)