SOREANG – Perhelatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Bandung memasuki tahapan penyerahan perbaikan dokumen persyaratan.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung Agus Baroya mengungkapkan, berdasarkan PKPU Nomor 5 Tahun 2020, maka pada Rabu (16/9) merupakan hari terakhir penerimaan berkas perbaikan syarat calon. Tahapan ini akan berakhir tepat pada pukul 24.00 WIB.
“Apabila ada batas waktu yang ditentukan bakal pasangan calon yang persyaratannya masih kurang, maka ada kemungkinan balon itu tidak bisa ditetapkan,’’jelasnya kepada wartawan (16/9).
Menurutnya, Perbaikan berkas Bapaslon ini dilakukan setelah KPU melakukan penelitian terhadap berkas itu. Sehingga perlu ada perbaikan dengan jadwal 17-22 September 2020.
’’Jadi pada 23 September 2020 adalah tahapan penetapan berkas bakal pasangan calon. Sehingga, pihaknya sudah menerima berkas perbaikan dari tiga pasangan calon itu,’’kata Agus.
“Ketiga Paslon sudah komplit persyaratan, dan kami akan melakukan penutupan rapat pleno Pukul 00.00, namun kami akan melakukan melalui daring,” tambah dia lagi.
Sementara itu, perwakilan dari tim pemenangan Yena-Atep, Rian mengucapkan, perbaikan berkas yang dilakukan Yena-Atep hanya pada nomer legalisir dan lupa mengisi kolom motivasi dan target sasaran.
“Karena harus sesuai dengan regulasi yang ada di PKPU. Alhamdulillah, kami hari ini menyerahkan kelengkapan perbaikan sesuai dengan hasil pengecekan oleh KPU,’’kata Rian.
Selain itu, LO dari pasangan Nia-Usman, Asep Yusuf mengakui adanya beberapa perbaikan dokumen pasangan Nia-Usman. Namun, perbaikan itu tidak begitu prinsipil.
Menurutnya, berkas yang diberikan hanya ada kesalahan penulisan saja. Seperti didalam formulir BB2KWK, ditulis Hj. Nia Kurnia Agustina tapi didalam KTP adalah Hj. Kurnia Agustina.
’’Hal tersebut sudah diperbaiki. Ada juga perbaikan-perbaikan lainnya yang tidak begitu prinsipil. Apalagi, jika menyangkut dengan ijazah. Alhamdulillah kami menjadi pasangan pertama yang mengirimkan dokumen perbaikan,” ungkap Asep.
Sedangkan LO, dari Pasangan Dadang Supriatna – Sahrul Gunawan, Iyan Mulyana mengaku, dari pasangan Bedas tidak ada kekurangan, namun, pencantuman atas nama Calon Bupati yang di KTP berbeda dengan ijazah.
“Saat ini perbaikan sudah selesai dan persyaratan sudah lengkap, serta sudah di terima oleh KPU kabupaten Bandung. Dan persyaratan semua sudah memenuhi syarat,” tutup Iyan (yul/yan)