Tidak Pakai Masker 246 Warga Diberi Sanksi Sosial

NGAMPRAH – Sebanyak 246 warga di tiga kecamatan yang ada di Kabupaten Bandung Barat (KBB) mendapat sanksi sosial akibat kedapatan tidak mengenakan masker saat beraktivitas di ruang publik.

Mereka terjaring dalam razia gabungan yang digelar oleh personel Dishub Jabar-KBB, Satpol PP Jabar-KBB, BPBD, TNI dan Polri di wilayah Batujajar, Padalarang, dan Lembang.

“Ada 246 warga yang tidak memakai masker. Mereka diberi sanksi sosial seperti baca Pancasila, nyanyi lagu Indonesia Raya, bersihkan sampah, sampai push up,” ungkap Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) KBB, Duddy Prabowo, Rabu (16/9/20).

Duddy menyebutkan, mereka yang melanggar protokol Covid-19 pada moda transportasi itu saat dilakukan razia di Jalan Galanggang, Pusdikpassus, Batujajar, Jalan Stasiun KA Padalarang, dan kawasan Alun-alun Lembang.

Rinciannya untuk di wilayah Batujajar ada 76 pelanggar, Padalarang 83, dan Lembang 87 pelanggar. Setelah diberi sanksi sosial mereka kemudian diberi masker oleh petugas.

Razia sengaja dilakukan sebagai upaya mendisiplinkan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan saat beraktivitas di luar rumah. Seperti memakai masker, menjaga jarak, dan tidak berkerumun.

Hal tersebut karena temuan kasus Covid-19 baik secara regional Jawa Barat dan lokal KBB masih ada. Sehingga salah satu memutus rantai penyebarannya dengan selalu memakai masker saat berada di ruang publik.

“Tindak lanjut dari razia ini kami akan memberikan masker gratis ke warga, apalagi kami dapat bantuan masker dari provinsi sebanyak 48 ribu. Nantinya bisa secara masif disebarkan dengan melibatkan aparat kecamatan dan desa,” tuturnya.

Selain razia warga yang tidak bermasker, petugas juga melakukan penyemprotan disinfektan ke pasar tradisional yakni Pasar Batujajar, Pasar Curug Agung, dan Pasar Panorama Lembang.

“Penyemprotan pasar kami lakukan agar tidak muncul klaster baru mengingat pasar adalah tempat yang banyak keluar masuk orang,” pungkasnya. (mg6/yan)

Tinggalkan Balasan