“Kita kan punya data base. kalau mereka melanggarnya lebih dari 2 kali, ketiganya kita denda. Dendanya Rp 100 ribu yang masker. Kategori lain, pelekau ekonomi bisa dikasih denda,” beber Totong.
Seperti diketahui, Kota Cimahi saat ini masuk kategori zona merah penyebaran virus korona. Tercatat sudah ada 269 orang warga Kota Cimahi yang sudah terpapar virus tersebut. Rinciannya, 6 orang meninggal dunia, 298 orang sudah sembuh dan 65 orang masih menjalani perawatan serta isolasi. (mg4/yan)