KPM PKH Terima Tambahan Bansos Beras 15 kg

BANDUNG – Setelah Launching Bantuan Sosial Tunai senilai Rp 500 ribu kepada 9 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) program Sembako non-PKH telah dilaksanakan pada Senin (31/8), Kementerian Sosial kembali meluncurkan bantuan di masa pandemi Covid-19. Kali ini, untuk mengurangi beban pengeluaran KPM PKH melalui pemenuhan sebagian kebutuhan pangan beras selama Pandemi Covid-19, Bantuan Sosial Beras diluncurkan. Bantuan ini menyasar 10 juta KPM PKH di seluruh Indonesia. Bantuan Sosial Beras merupakan bagian dari program Jaring Pengaman Sosial (JPS) dalam rangka menangani dampak Covid-19.

Launching Bantuan Sosial Beras oleh Menteri Sosial RI, Juliari P. Batubara dilaksanakan di Kantor Wilayah Bulog DKI dan Banten berlokasi di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Bantuan Sosial Beras sebesar 15kg/bulan bagi KPM PKH diberikan selama tiga bulan. Bantuan ini merupakan hasil kerjasama antara Kementerian Sosial dengan Badan Urusan Logistik (Bulog)

Juliari menjelaskan, bansos beras akan membantu dalam sektor pemulihan ekonomi masyarakat. Yaitu dengan terbantunya KPM PKH dalam pemenuhan kebutuhan sehari-hari dan meningkatnya kemampuan Perum Bulog untuk menyerap beras dari para petani. Hal ini menunjukkan program Bantuan Sosial Beras akan menyediakan pasar bagi para petani untuk menjual berasnya.

”Program bantuan ini masuk dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dengan total anggaran sekitar 5,1 Trilyun. Oleh karena itu,program ini sangat vital dalam penyerapan anggaran. Dengan adanya program ini juga, Bulog bisa lebih optimal lagi dalam penyerapan hasil panen dari petani,” melalui siaran tertulisnya, Jumat (4/9).

Selanjutnya, Mensos menyampaikan juga bahwa penyaluran bantuan Tahap I akan mulai dilaksanakan pada bulan September, dan Tahap II pada bulan Oktober. Data yang digunakan adalah data by name by address yang sudah clear and clean karena diambil dari data peserta program yang sudah berjalan, yaitu Program Keluarga Harapan (PKH).

”Penyaluran Tahap I Bantuan Sosial Beras mulai dilaksanakan pada bulan September, untuk alokasi bulan Agustus dan September. Sehingga pada penyaluran pertama ini setiap KPM akan menerima 30 kg beras dengan kualitas medium. Selanjutnya pada bulan Oktober, setiap KPM PKH menerima 15kg beras,” ujarnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan