Dengan adanya keterlambatan tersebut, Lili berkilah bahwa KONI memberikan aturan tertentu terkait pencairan dana hibah. Selain itu, ada pembuatan laporan tanggung jawab penggunaan dana ada pada KONI
“Cabor hanya penerima manfaat, karena nantinya yang melaporkan penggunaan keuangan ke BPKD dan BPK adalah KONI. Dengan begitu, kami berhati-hati dalam mengucurkan dana ke cabor,” tuturnya. (mg6/drx)
