Ciptakan Iklim Politik Kondusif Melalui Desk Pilkada

SOREANG – Guna menciptakan iklim politik yang aman dan kondusif jelang perhelatan pesta demokrasi pada 9 Desember mendatang, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung bersama unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Desk Pilkada, Kamis (3/9).

Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bandung Tisna Umaran mengatakan, ada empat tugas desk pilkada dalam pelaksanaan Pilkada periode 2021-2026. Diantaranya, melakukan sosialisasi dan pemantauan pelaksanaan pilkada, serta menginventarisir konflik di setiap wilayah.

”Selain itu, kami juga bertugas memberikan saran dalam menyelesaikan permasalahan yang ada, serta melaporkan kegiatan pilkada kepada pemerintah secara berjenjang,” jelasnya, yang juga menjabat sebagai Ketua Desk Pilkada Kabupaten Bandung.

Oleh karena itu, ia mengimbau para camat untuk selalu menjalin komunikasi dan koordinasi dengan jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) dalam membuat daftar inventarisasi masalah. Menurutnya, camat memiliki peran strategis dalam mengantisipasi konflik.

”Camat juga harus memahami Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2020. Dalam peraturan itu ditegaskan, bahwa dalam melaksanakan tahapan pilkada, seluruh daerah baik yang berzona hijau, kuning, merah, maupun hitam, harus menerapkan protokol kesehatan,” tegasnya.

Selain itu, Ia mengajak seluruh unsur pentahelix untuk sabilulungan menyukseskan pilkada di Kabupaten Bandung. ”Kami mengajak segenap komponen pembangunan daerah, yang meliputi dunia usaha, komunitas, akademisi dan media untuk sabilulungan silih asah, silih asih, silih asuh dan silih bahu membahu menyukseskan pilkada dengan mengedepankan kearifan lokal,” harapnya.

Ketua KPU Kabupaten Bandung Agus Baroya menuturkan, pihaknya menargetkan 77,5 persen partisipasi masyarakat pada pelaksanaan pilkada. Pada pilkada sebelumnya, dijelaskan Agus, tingkat partisipasi masyarakat Kabupaten Bandung hanya sekitar 63 persen.

”Target 77,5 persen itu sesuai dengan target yang ditetapkan oleh KPU RI untuk pelaksanaan Pilkada Serentak 2020, yang berlangsung di 270 daerah,” terang Agus.

Adapun untuk tahap pelaksanaannya, KPU akan membuka tahapan pendaftaran pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati pada 4 – 6 September 2020. ”Sedangkan untuk penetapan paslon akan dilaksanakan pada 23 September, pengundian nomor urut pada 24 September dan kampanye pada 26 September sampai 5 Desember 2020,” akunya.

Ketua KPU juga menjelaskan, pelaksanaan pilkada tahun ini berbeda dari tahun sebelumnya, yakni dengan menerapkan protokol kesehatan covid-19. Seperti penyemprotan desinfektan di setiap TPS, rapid test dan penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) bagi Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). ”Kami juga menyediakan thermo gun, tempat cuci tangan dan bilik khusus bagi pemilih yang memiliki suhu tubuh diatas 36 derajat celsius,” tuturnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan