Ciptakan Iklim Politik Kondusif Melalui Desk Pilkada

Sementara itu, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung, Januar Solehuddin mengingatkan, Aparatur Sipil Negara (ASN) tetap harus netral saat pilkada. ”Dalam pasal 11 huruf C PP Nomor 42 tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil, ASN harus menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok, maupun golongan,” pungkasnya.(yul/rus)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan