Jurus Ridwan Kamil Pulihkan UMKM

Selain fokus terhadap pemulihan ekonomi, Emil juga menekankan soal pentingnya mematuhi protokol kesehatan demi memutus mata rantai penyebaran virus korona.

Pemerintah Daerah Provinsi (Pemdaprov) Jabar telah melakukan penegakan dalam bentuk pemberian sanksi dan denda kepada masyarakat maupun pihak yang melanggar protokol kesehatan.

Dalam akun Instagram pribadi milik Emil, uang yang berhasil dihimpun dari penerapan denda tersebut mencapai Rp 36,5 juta hingga 29 Agustus 2020 lalu.

Dari unggahan tersebut, didapat data aparat petugas sudah melakukan penindakan kepada 590.858 pelanggar. Pelanggar paling banyak ditemukan di Kabupaten Bandung dengan 499.898 pelanggar. Sedangkan di kawasan kota, Bandung menempati urutan pertama dengan 3.031 pelanggaran.

“Lebih dari 80 persen pelanggaran protokol kesehatan di Jawa Barat ada di Bandung Raya. Mohon diperbaiki dan ditingkatkan lagi kedisiplinannya,” ujar Emil.

Mengenai hal itu, Mamat Rohimat,23, warga asal Cibeunying mempertanyaan uang yang terkumpul hasil dari denda pelanggar protokol kesehatan tersebut.

“Itu uang hasil dendanya mau dipakai apa pak? Apakah untuk akan dibelikan APD atau untuk pekerja nakes yang katanya sampai saat ini belum mendapatkan,” katanya.

Menurutnya, kalau bisa pemerintah pun menyampaikan regulasi dan payung hukum mengenai uang denda tersebut. Supaya, kata dia, masyarakat pun tahu dan tidak menimbulkan kecurigaan terhadap pemerintah.

“Ya sampaikanlah kalau bisa uang denda itu buat apa atau masuknya kemana. Kan pemerintah juga pasti tidak mau dicurigai masyarakat kan,” cetusnya.

Sementara itu, Kasatpol PP Jabar, M Ade Afriandi mengungkapkan, dari total pelanggaran ini mayoritas masih dilakukan oleh tempat usaha di berbagaii sektor.

Menurutnya, mereka (tempat usaha) tidak menerapkan protokol kesehatan secara benar. Sehingga ketika didapati oleh aparat yang bertugas harus diberian sanksi sampai denda sesuai aturan berlaku.

“Banyak yang tidak menerapkan protokol kesehatan. Laporan kabupaten/kota mayoritas denda dari pengelola tempat usaha,” ungkap Ade.

Sebelumnya, aturan sanksi sudah dikeluarkan melalui peraturan gubernur (Pergub) Nomor 60 Tahun 2020 tentang Penerapan Sanksi Administraif Terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan Dalam Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dan Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Penanggulangan Covid-19 di daerah Provinsi Jawa Barat.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan