BANDUNG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar tengah mempersiapkan prakualifikasi proyek TPPAS Regional Legok Nangka, Jalan Raya Nagreg, Citaman, Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung. Hal itu disampaikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Barat (Jabar), Prima Mayaningtias.
Untuk diketahui, Proyek KPBU (kerjasama pemerintah dengan badan usaha) TPPAS regional Legok Nangka merupakan proyek strategis nasional termasuk pada Perpres 58/2017 tentang percepatan pelaksanaan psn dan proyek prioritas. Lokasinya ada di dua kabupaten yaitu Kabupaten Bandung dan Kabupaten Garut seluas 78,1 hektare.
Menurutnya, prakualifikasi tersebut meliputi penyiapan dokumen melalui dukungan konsultan, pelatihan kepada panitia pengadaan, penyiapan data room, konsultasi dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Pemerintah (LKPP) RI, koordinasi dengan PLN.
Mengacu pada jadwal yang telah direncanakan, pelaksanaan pengumuman prakualifikasi akan dimulai pada September 2020. Diperkirakan pertengahan tahun 2021 sudah ada badan usaha yang terpilih sebagai mitra. Dengan waktu pembangunan minimal dalam dua tahun, maka pada akhir tahun 2023 TPPAS Regional Legok Nangka paling lambat sudah beroperasi.
“Pada prinsipnya pelelangan ini dibuka ruang untuk ‘Open Teknologi’ selama teknologi yang diusulkan memiliki kemampuan pengolahan mereduksi sampah, mempunyai rekam jejak yang baik yang sesuai dengan kebutuhan pengolahan sampah di TPPAS Regional Legok Nangka,” ujar Prima melalui keterangan tertulis yang diterima, Senin (31/8).
Dikatakannya, badan usaha yang terpilih adalah perusahaan yang memiliki kemampuan keuangan yang baik sehingga pembangunan bisa berjalan tepat waktu. Hal ini berkaca dari keseriusan badan usaha yang hendak menggarap proyek TPPAS Lulut Nambo, tapi sampai sekarang belum juga berjalan. “Jangan sampai seperti proyek TPPAS Lulut Nambo,” ujar dia.
Proyek ini juga dipayungi oleh Perpres No 3 Tahun 2018 tentang Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik, apabila pemenang tender KPBU menggunakan Teknologi Pengolahan Listrik Tenaga Sampah (PLTSa). Dalam Proses pengadaan Badan Usaha juga merujuk kepada Perpres No.38 Tahun 2015 Tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU).
Besaran tipping fee yang sudah disepakati antara kepala Daerah adalah Rp 386 ribu per ton sampah. Dari besaran tersebut Pemerintah Kabupaten/Kota membayar 70 persen yaitu sebesar Rp 270.200 per ton sampah yang masuk ke lokasi pengolahan sampah Legok Nangka , sementara Pemprov Jabar mensubsidi 30 persen, yaitu sebesar Rp 115.800 per ton sampah.